PAKISTAN

Isu Kenaikan PPh Karyawan Dibantah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 18:45 WIB
Isu Kenaikan PPh Karyawan Dibantah

(Foto: dawn.com)

ISLAMABAD, DDTCNews – Kementerian Informasi dan Penyiaran membantah isu yang terlanjur menyebar terkait adanya rencana pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) pada karyawan.

Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan Fawad Chaudhry menyebutkan hingga saat ini pemerintah tidak ada pertimbangan untuk meningkatkan tarif PPh karyawan. Tak hanya itu, dia juga membantah isu terkait pemerintah akan menaikkan tarif gas dan listrik.

“Surat kabar kerap mencetak berita utama hal-hal yang tidak jelas kepastiannya. Dalam surat kabar terpampang pemerintah menaikkan tarif pajak, listrik dan gas. Tidak ada hal seperti ini terjadi,” tuturnya dalam konferensi pers di Islamabad, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Lebih jelas dia menegaskan usulan amandemen dalam beleid PPh tidak termasuk dalam agenda sidang kabinet Pakistan. Amandemen tersebut sejatinya baru akan dibahas pada sesi sidang parlemen berikutnya.

Berdasarkan hal tersebut, isu mengenai kenaikan tarif PPh karyawan, tarif gas dan listrik dipastikan tidak terjadi untuk saat ini. Terlebih dewan kabinet federal Pakistan telah menolak amandemen beleid PPh.

Penolakan bahasan amandemen PPh tersebut menurutnya karena dewan kabinet federal memutuskan untuk lebih fokus menyelidiki anggaran proyek bus yang diprakarsai oleh Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N).

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Di samping itu, Chaudhry juga membantah adanya asumsi pemerintahan Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI) telah menuntun pemerintah untuk meningkatkan tarif PPh. Padahal dia menyatakan PTI sama sekali tidak ada rencana untuk menaikkan tarif pajak.

“Filosofi pemerintahan PTI ialah tidak menambah beban pajak pada karyawan maupun petani,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?