PAKISTAN

WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 17:00 WIB
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews - Otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) memblokir sebanyak 210.000 SIM card milik para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

Humas FBR Bakhtiar Muhammad mengatakan FBR telah melakukan pemblokiran terhadap 210.000 SIM card. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 SIM card sudah dibuka blokirnya oleh otoritas pajak.

"Kami telah membuka blokir SIM card milik wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemblokiran SIM card tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Saat ini, otoritas pajak mencatat hanya 5,2 juta dari total 240 juta penduduk Pakistan yang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

"Tidak ada orang yang secara sukarela datang dan membayar pajak. Kami harus mencari cara agar masyarakat membayar pajak," ujar Bakhtiar seperti dilansir gulfnews.com.

Sebagai informasi, Pakistan memiliki lebih dari 192 juta pelanggan telepon seluler pada saat ini. Untuk mendapatkan SIM card, penduduk Pakistan harus mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemblokiran SIM card milik wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang baru ditetapkan pada April 2024.

Meski sudah diberlakukan, penyedia jasa telekomunikasi telah berkomunikasi dengan FBR untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. Menurut penyedia jasa telekomunikasi, pemblokiran SIM card bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan.

"Akses terhadap layanan telekomunikasi adalah hak yang mendasar dan berperan penting dalam menunjang layanan dasar lainnya, seperti akses terhadap informasi, pendidikan, dan layanan darurat," jelas pihak penyedia jasa telekomunikasi yang tak disebutkan namanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra