PAKISTAN

WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 17:00 WIB
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews - Otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) memblokir sebanyak 210.000 SIM card milik para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

Humas FBR Bakhtiar Muhammad mengatakan FBR telah melakukan pemblokiran terhadap 210.000 SIM card. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 SIM card sudah dibuka blokirnya oleh otoritas pajak.

"Kami telah membuka blokir SIM card milik wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pemblokiran SIM card tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Saat ini, otoritas pajak mencatat hanya 5,2 juta dari total 240 juta penduduk Pakistan yang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

"Tidak ada orang yang secara sukarela datang dan membayar pajak. Kami harus mencari cara agar masyarakat membayar pajak," ujar Bakhtiar seperti dilansir gulfnews.com.

Sebagai informasi, Pakistan memiliki lebih dari 192 juta pelanggan telepon seluler pada saat ini. Untuk mendapatkan SIM card, penduduk Pakistan harus mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pemblokiran SIM card milik wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang baru ditetapkan pada April 2024.

Meski sudah diberlakukan, penyedia jasa telekomunikasi telah berkomunikasi dengan FBR untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. Menurut penyedia jasa telekomunikasi, pemblokiran SIM card bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan.

"Akses terhadap layanan telekomunikasi adalah hak yang mendasar dan berperan penting dalam menunjang layanan dasar lainnya, seperti akses terhadap informasi, pendidikan, dan layanan darurat," jelas pihak penyedia jasa telekomunikasi yang tak disebutkan namanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6