PAKISTAN

WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 17:00 WIB
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews - Otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) memblokir sebanyak 210.000 SIM card milik para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

Humas FBR Bakhtiar Muhammad mengatakan FBR telah melakukan pemblokiran terhadap 210.000 SIM card. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 SIM card sudah dibuka blokirnya oleh otoritas pajak.

"Kami telah membuka blokir SIM card milik wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemblokiran SIM card tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Saat ini, otoritas pajak mencatat hanya 5,2 juta dari total 240 juta penduduk Pakistan yang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.

"Tidak ada orang yang secara sukarela datang dan membayar pajak. Kami harus mencari cara agar masyarakat membayar pajak," ujar Bakhtiar seperti dilansir gulfnews.com.

Sebagai informasi, Pakistan memiliki lebih dari 192 juta pelanggan telepon seluler pada saat ini. Untuk mendapatkan SIM card, penduduk Pakistan harus mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemblokiran SIM card milik wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang baru ditetapkan pada April 2024.

Meski sudah diberlakukan, penyedia jasa telekomunikasi telah berkomunikasi dengan FBR untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. Menurut penyedia jasa telekomunikasi, pemblokiran SIM card bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan.

"Akses terhadap layanan telekomunikasi adalah hak yang mendasar dan berperan penting dalam menunjang layanan dasar lainnya, seperti akses terhadap informasi, pendidikan, dan layanan darurat," jelas pihak penyedia jasa telekomunikasi yang tak disebutkan namanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja