PAKISTAN

Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Juni 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan akan memblokir perjalanan internasional dan pemutusan layanan telepon seluler bagi penghindar pajak. Rencana ini diuraikan dalam proposal anggaran negara untuk tahun fiskal hingga Juni 2025.

Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb menyebut pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar US$46,6 miliar, naik 38% dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya. Sementara itu, total pengeluaran sebesar US$67 miliar, naik 30% dari tahun fiskal saat ini.

“Setiap orang harus ikut serta dalam jaring [pajak],” katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk memastikan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak terdaftar yang tidak melaporkan SPT. Pemerintah sudah mulai memblokir kartu SIM bagi pelanggan seluler yang didapati melanggar peraturan perpajakan.

Pemblokiran tersebut saat ini dilakukan dalam skala terbatas. Namun, pemerintah berencana untuk memperluas penerapannya setelah anggaran disetujui. Selain itu, pihak yang didapati tak melaporkan SPT juga akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan denda sampai dengan US$700.000 bagi lembaga pemerintah dan perusahaan seperti operator telepon seluler yang gagal mengenakan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akan tetapi, orang yang melakukan ibadah haji, pelajar, dan anak di bawah umur, dikecualikan dari larangan perjalanan internasional tersebut.

Selain mengenakan sanksi yang lebih keras, pemerintah juga menaikkan kenaikan tarif pajak. Adapun kenaikan tarif dan pengenaan sanksi yang lebih keras tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terlebih, Pakistan kini sedang menegosiasikan extended fund facilities senilai $6 miliar hingga $8 miliar dengan International Monetary Fund (IMF). Salah satu tuntutan utama IMF adalah Pakistan perlu meningkatkan penerimaan pajaknya secara substansial.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Langkah pemerintah tersebut banyak menuai protes. Banyak warga Pakistan yang tidak senang dan mengecam usulan larangan perjalanan internasional.

Seorang pakar pajak bernama Haq menyoroti anggaran tersebut tidak memiliki pajak baru yang menyasar kelompok kaya dan berkuasa. Dia memperingatkan peningkatan tarif pajak yang ada hanya akan menekan pembayar pajak yang sudah terbebani secara berlebihan.

“Target pajak yang tinggi tidak didasarkan pada prinsip pragmatis dalam memperluas basis pajak dan menurunkan tarif. Pajak yang tinggi akan menyebabkan penghindaran pajak lebih lanjut. Hal ini justru akan mendorong transaksi di sektor informal,” jelas Haq. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja