PAKISTAN

Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Juni 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan akan memblokir perjalanan internasional dan pemutusan layanan telepon seluler bagi penghindar pajak. Rencana ini diuraikan dalam proposal anggaran negara untuk tahun fiskal hingga Juni 2025.

Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb menyebut pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar US$46,6 miliar, naik 38% dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya. Sementara itu, total pengeluaran sebesar US$67 miliar, naik 30% dari tahun fiskal saat ini.

“Setiap orang harus ikut serta dalam jaring [pajak],” katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk memastikan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak terdaftar yang tidak melaporkan SPT. Pemerintah sudah mulai memblokir kartu SIM bagi pelanggan seluler yang didapati melanggar peraturan perpajakan.

Pemblokiran tersebut saat ini dilakukan dalam skala terbatas. Namun, pemerintah berencana untuk memperluas penerapannya setelah anggaran disetujui. Selain itu, pihak yang didapati tak melaporkan SPT juga akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan denda sampai dengan US$700.000 bagi lembaga pemerintah dan perusahaan seperti operator telepon seluler yang gagal mengenakan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akan tetapi, orang yang melakukan ibadah haji, pelajar, dan anak di bawah umur, dikecualikan dari larangan perjalanan internasional tersebut.

Selain mengenakan sanksi yang lebih keras, pemerintah juga menaikkan kenaikan tarif pajak. Adapun kenaikan tarif dan pengenaan sanksi yang lebih keras tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terlebih, Pakistan kini sedang menegosiasikan extended fund facilities senilai $6 miliar hingga $8 miliar dengan International Monetary Fund (IMF). Salah satu tuntutan utama IMF adalah Pakistan perlu meningkatkan penerimaan pajaknya secara substansial.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Langkah pemerintah tersebut banyak menuai protes. Banyak warga Pakistan yang tidak senang dan mengecam usulan larangan perjalanan internasional.

Seorang pakar pajak bernama Haq menyoroti anggaran tersebut tidak memiliki pajak baru yang menyasar kelompok kaya dan berkuasa. Dia memperingatkan peningkatan tarif pajak yang ada hanya akan menekan pembayar pajak yang sudah terbebani secara berlebihan.

“Target pajak yang tinggi tidak didasarkan pada prinsip pragmatis dalam memperluas basis pajak dan menurunkan tarif. Pajak yang tinggi akan menyebabkan penghindaran pajak lebih lanjut. Hal ini justru akan mendorong transaksi di sektor informal,” jelas Haq. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak