KEBIJAKAN CUKAI

Istilahnya Berubah, Minuman Manis yang Kena Cukai Bakal Lebih Banyak

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 15:30 WIB
Istilahnya Berubah, Minuman Manis yang Kena Cukai Bakal Lebih Banyak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Dalam nota keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah mulai memakai istilah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang yang direncanakan kena cukai pada tahun depan.

Istilah ini berbeda dari yang tertuang dalam APBN 2022 dan 2023, yaitu minuman bergula dalam kemasan. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, produk minuman berpemanis ini akan mencakup minuman bergula dan minuman mengandung pemanis buatan dalam kemasan.

"Karena kan ada pemanis buatan. Jadi, termasuk pemanis itu tadi. Ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nirwala menuturkan pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada 2024. Menurutnya, terdapat setidaknya 3 aspek yang perlu dipertimbangkan untuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Pertama, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan penambahan/pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN. Rencana ekstensifikasi BKC ini juga sudah disampaikan ketika pembahasan RAPBN 2024 bersama DPR.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Menurut Nirwala, perekonomian global dan domestik sejauh ini dipandang masih diliputi dengan berbagai ketidakpastian.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan penambahan atau pengurangan objek cukai. Saat ini, pemerintah masih menyusun RPP soal kebijakan cukai ini secara komprehensif.

Nirwala menyebut perubahan istilah dari minuman bergula menjadi minuman berpemanis dalam kemasan bertujuan mengakomodasi produk berpemanis yang juga menyebabkan efek buruk pada kesehatan.

Apabila dinamakan minuman berpemanis dalam kemasan, sambungnya, potensi produk-produk yang dikenakan cukai juga bisa menjadi lebih banyak.

"Iya lebih besar. Jadi, apa pun itu, sedang dibicarakan dengan DPR dan tentunya setelah disetujui pun harus dibuat PP-nya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?