AMERIKA SERIKAT

IRS Gencarkan Pemeriksaan, Jumlah WP Kian Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 18:08 WIB
IRS Gencarkan Pemeriksaan, Jumlah WP Kian Turun

WASHINGTON, DDTCNews – Wajib pajak Amerika Serikat yang mengembalikan kewarganegaraannya, dengan menyerahkan paspor dan kartu hijau (green card), terus bertambah seiring dengan keputusan Ditjen Pajak AS menggencarkan pemeriksaan terhadap aset di luar negeri yang tak dilaporkan.

Laporan Kementerian Keuangan AS melalui keterbukaan informasinya mencatat sebanyak 508 wajib pajak (WP) telah mengembalikan paspor dan kartu hijaunya sepanjang kuartal II 2016. Pada kuartal sebelumnya, wajib pajak yang melakukan hal serupa tercatat 1.158, sehingga totalnya menjadi 1.666.

Pada semester I tahun lalu, jumlah wajib pajak yang mengembalikan kewarganegaraannya mencapai 1. 795, dan menjadi 4.279 di akhir tahun. Tahun sebelumnya tercatat 3.415, terus meningkat dari posisi 2013 sebanyak 2.999.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dengan mengembalikan kewarganegaraan, seorang wajib pajak di AS otomatis akan kehilangan hak-hak kewarganegaraannya seperti tunjangan sosial dan seterusnya. Namun, Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Service/ IRS) juga tidak dapat memeriksa seseorang yang statusnya bukan warga negara.

IRS menggencarkan pemeriksaan aset-aset yang tersimpan di luar negeri, terutama nomor-nomor rekening di bank-bank di luar AS, menyusul disahkan UU Kepatuhan Pajak untuk Rekening di Luar Negeri (Foreign Account Tax Compliance Act).

Dengan UU ini, seperti dikutip dari taxnotes.com, warga negara AS akan lebih sulit membuat rekening bank di negara asing, mengingat ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan transaksi, aset dan penghasilan yang ditahan di bank-bank atau institusi keuangan di luar negeri.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Juni lalu, IRS juga memperingatkan warga negara AS yang memiliki rekening di bank asing di atas US$10.000 untuk segera melaporkannya. “Wajib pajak di sini dan di luar negeri harus melaksanakan kewajiban melaporkan rekening asing mereka,” kata Komisioner IRS John Koskinen.

Konstitusi AS mewajibkan Kementerian Keuangan mengumumkan daftar nama yang kehilangan atau membatalkan status kewarganegaraannya setiap satu kuartal sekali. Mereka yang mengambalikan paspor dan kartu hijau akan diperlakukan selaiknya penduduk yang bukan warga negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?