IRLANDIA

Irlandia Bikin Rugi Negara Lain Hingga Ratusan Triliun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 09:45 WIB
Irlandia Bikin Rugi Negara Lain Hingga Ratusan Triliun, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Tax Justice Network melaporkan rezim perpajakan Irlandia telah merugikan negara lain dengan nilai potensi penerimaan pajak yang hilang sejumlah US$16 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.

Tax Justice Network menempatkan Irlandia di posisi ke-9 dalam daftar negara yang dipakai sebagai alat untuk penghindaran pajak. Rezim perpajakan Irlandia disebut menimbulkan banyak kerugian bagi negara lain dan masuk urutan ke-4 di kawasan Eropa.

"Penerimaan yang hilang akibat Irlandia terdiri atas US$10 miliar berupa penggelapan pajak sektor swasta dan US$6 miliar dari penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," tulis laporan Tax Justice Network dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain Irlandia, negara yang menyebabkan kerugian pajak lainnya adalah Cayman Islands, Inggris Raya, Belanda, Luksemburg, AS, Hong Kong, China dan British Virgin Islands. Sementara itu, untuk ukuran negara Eropa posisi Irlandia masih di bawah Belanda, Swiss dan Luksemburg.

Secara total kerugian negara yang kehilangan potensi penerimaan akibat rezim perpajakan negara seperti Irlandia mencapai US$427 miliar terdiri atas US$245 miliar oleh perusahaan multinasional dan US$182 miliar karena praktik penggelapan pajak oleh sektor swasta.

"Irlandia bertanggung jawab atas 3,7% dari total kerugian pajak global," sebut Tax Justice Network dalam laporannya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Koordinator eksekutif Tax Justice Network Dereje Alemayehu mengatakan laporan tersebut mencerminkan ketimpangan secara global. Menurutnya, negara berpenghasilan rendah menjadi entitas yang paling dirugikan akibat praktik penghindaran pajak.

Negara anggota OECD secara kolektif ikut bertanggung jawab atas maraknya praktik penghindaran dan penggelapan pajak secara global, padahal penerimaan yang hilang tersebut bisa menjadi modal kuat dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

"Negara berpenghasilan rendah kehilangan setengah kapasitas belanja untuk kesehatan masyarakat karena surga pajak. Ini menjadi tanda kegagalan OECD untuk memberikan reformasi yang berarti pada regulasi pajak internasional," tuturnya seperti dilansir irishtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?