Ilustrasi. (DDTCNews)
DUBLIN, DDTCNews – Tax Justice Network melaporkan rezim perpajakan Irlandia telah merugikan negara lain dengan nilai potensi penerimaan pajak yang hilang sejumlah US$16 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.
Tax Justice Network menempatkan Irlandia di posisi ke-9 dalam daftar negara yang dipakai sebagai alat untuk penghindaran pajak. Rezim perpajakan Irlandia disebut menimbulkan banyak kerugian bagi negara lain dan masuk urutan ke-4 di kawasan Eropa.
"Penerimaan yang hilang akibat Irlandia terdiri atas US$10 miliar berupa penggelapan pajak sektor swasta dan US$6 miliar dari penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," tulis laporan Tax Justice Network dikutip Selasa (24/11/2020).
Selain Irlandia, negara yang menyebabkan kerugian pajak lainnya adalah Cayman Islands, Inggris Raya, Belanda, Luksemburg, AS, Hong Kong, China dan British Virgin Islands. Sementara itu, untuk ukuran negara Eropa posisi Irlandia masih di bawah Belanda, Swiss dan Luksemburg.
Secara total kerugian negara yang kehilangan potensi penerimaan akibat rezim perpajakan negara seperti Irlandia mencapai US$427 miliar terdiri atas US$245 miliar oleh perusahaan multinasional dan US$182 miliar karena praktik penggelapan pajak oleh sektor swasta.
"Irlandia bertanggung jawab atas 3,7% dari total kerugian pajak global," sebut Tax Justice Network dalam laporannya.
Koordinator eksekutif Tax Justice Network Dereje Alemayehu mengatakan laporan tersebut mencerminkan ketimpangan secara global. Menurutnya, negara berpenghasilan rendah menjadi entitas yang paling dirugikan akibat praktik penghindaran pajak.
Negara anggota OECD secara kolektif ikut bertanggung jawab atas maraknya praktik penghindaran dan penggelapan pajak secara global, padahal penerimaan yang hilang tersebut bisa menjadi modal kuat dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
"Negara berpenghasilan rendah kehilangan setengah kapasitas belanja untuk kesehatan masyarakat karena surga pajak. Ini menjadi tanda kegagalan OECD untuk memberikan reformasi yang berarti pada regulasi pajak internasional," tuturnya seperti dilansir irishtimes.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.