KOTA BANDAR LAMPUNG

Investigasi Pajak Digeber, Tim Senyap Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:35 WIB
Investigasi Pajak Digeber, Tim Senyap Diturunkan

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung menurunkan Tim Senyap untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Herman HN terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Tim Senyap itu melakukan pengawasan secara diam-diam terhadap objek pajak, seperti rumah makan, hotel, dan restoran, khususnya, objek pajak yang setoran pajaknya masih belum maksimal atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami diminta memaksimalkan pendapatan daerah. Mulai dari persuasif, pemanggilan, sampai kontrol lapangan. Sekarang, kami turunkan tim ke objek pajak yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurut dia, Tim Senyap saat ini mengawasi setidaknya ada 10 objek pajak untuk memastikan tidak ada kecurangan terkait setoran pajaknya. Namun, ia tidak bersedia mengungkap nama-nama objek pajak tersebut.

“Ada sekitar 10 objek pajak. Baik rumah makan, hotel, termasuk yang sudah ada tapping box-nya maupun yang belum ada. Tidak perlu saya ungkap nama-nama objek pajaknya. Tidak etis, karena masih pemantauan. Tim masih bekerja di lapangan,” imbuhnya.

Yanwardi menyatakan BPPRD berusaha secara maksimal dan masif melakukan penagihan serta kontrol terhadap objek pajak. Apalagi, jelas dia, Komisi Pemberantasaan Korupsi kini mulai terlibat dalam pengawasan, dengan beberapa kali datang dan melakukan supervisi di Lampung.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ia tidak menampik bahwa meskipun tapping box sudah terpasang, bukan berarti setoran pajak oleh para objek pajak benar-benar bersih dari manipulasi. Karena itulah, menurut dia, perlunya pengawasan secara ketat.

Merujuk data monitoring tapping box BPPRD Bandar Lampung, seperti dilansir Tribunlampung.co.id, terdapat 10 objek pajak yang sudah terpasang tapping box. Total pendapatan dan setoran pajak 10 objek pajak itu bisa terpantau di monitor BPPRD.

Misalnya saja objek pajak Rumah Makan Eat Bos. Berdasarkan data yang terpantau di monitor BPPRD, total pendapatan mereka pada pekan ketiga September sebesar Rp30.575.251. Contoh lain, Rumah Makan Kayu yang pendapatannya pada pekan ketiga September mencapai Rp120 juta lebih.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian Restoran Grand Anugrah yang pendapatannya pada pekan ketiga sebesar Rp16.258,213, Shabu Kitchen (Rp41.695.992), Octopus (Rp11.154.060), dan Hotel Pop (Rp21.807.863). Selanjutnya Swiss Belhotel (Rp260 juta), Hotel Amalia (Rp94.091.536), dan Restoran LG (Rp12.122.200).

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan menyatakan dukungannya terkait dengan kontrol BPPRD terhadap para objek pajak. Namun, ia meminta BPPRD juga melakukan kontrol ketat terkait pemunguan pajak di sektor lainnya. “Jangan sampai penagihan pajak dilupakan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen