KOTA BANDAR LAMPUNG

Investigasi Pajak Digeber, Tim Senyap Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:35 WIB
Investigasi Pajak Digeber, Tim Senyap Diturunkan

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung menurunkan Tim Senyap untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Herman HN terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Tim Senyap itu melakukan pengawasan secara diam-diam terhadap objek pajak, seperti rumah makan, hotel, dan restoran, khususnya, objek pajak yang setoran pajaknya masih belum maksimal atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami diminta memaksimalkan pendapatan daerah. Mulai dari persuasif, pemanggilan, sampai kontrol lapangan. Sekarang, kami turunkan tim ke objek pajak yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurut dia, Tim Senyap saat ini mengawasi setidaknya ada 10 objek pajak untuk memastikan tidak ada kecurangan terkait setoran pajaknya. Namun, ia tidak bersedia mengungkap nama-nama objek pajak tersebut.

“Ada sekitar 10 objek pajak. Baik rumah makan, hotel, termasuk yang sudah ada tapping box-nya maupun yang belum ada. Tidak perlu saya ungkap nama-nama objek pajaknya. Tidak etis, karena masih pemantauan. Tim masih bekerja di lapangan,” imbuhnya.

Yanwardi menyatakan BPPRD berusaha secara maksimal dan masif melakukan penagihan serta kontrol terhadap objek pajak. Apalagi, jelas dia, Komisi Pemberantasaan Korupsi kini mulai terlibat dalam pengawasan, dengan beberapa kali datang dan melakukan supervisi di Lampung.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ia tidak menampik bahwa meskipun tapping box sudah terpasang, bukan berarti setoran pajak oleh para objek pajak benar-benar bersih dari manipulasi. Karena itulah, menurut dia, perlunya pengawasan secara ketat.

Merujuk data monitoring tapping box BPPRD Bandar Lampung, seperti dilansir Tribunlampung.co.id, terdapat 10 objek pajak yang sudah terpasang tapping box. Total pendapatan dan setoran pajak 10 objek pajak itu bisa terpantau di monitor BPPRD.

Misalnya saja objek pajak Rumah Makan Eat Bos. Berdasarkan data yang terpantau di monitor BPPRD, total pendapatan mereka pada pekan ketiga September sebesar Rp30.575.251. Contoh lain, Rumah Makan Kayu yang pendapatannya pada pekan ketiga September mencapai Rp120 juta lebih.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kemudian Restoran Grand Anugrah yang pendapatannya pada pekan ketiga sebesar Rp16.258,213, Shabu Kitchen (Rp41.695.992), Octopus (Rp11.154.060), dan Hotel Pop (Rp21.807.863). Selanjutnya Swiss Belhotel (Rp260 juta), Hotel Amalia (Rp94.091.536), dan Restoran LG (Rp12.122.200).

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan menyatakan dukungannya terkait dengan kontrol BPPRD terhadap para objek pajak. Namun, ia meminta BPPRD juga melakukan kontrol ketat terkait pemunguan pajak di sektor lainnya. “Jangan sampai penagihan pajak dilupakan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah