UU HPP

Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Ungkap Lagi Manfaatnya

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Ungkap Lagi Manfaatnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan manfaatkan bagi otoritas dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien. Hal itu juga akan membuat wajib pajak lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya kami di Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan lebih memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Kebijakan ini juga akan memberikan kesetaraan bagi semua wajib pajak.

Neilmaldrin menyebut integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun perlu segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Melalui integrasi NIK sebagai NPWP, dia meyakini DJP dapat dengan mudah mengawasi kepatuhan wajib pajak dan membandingkannya dengan data yang diperoleh dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Hadi menilai pengesahan UU 9/2017 telah memberikan ruang yang luas bagi DJP mengakses data dan informasi wajib pajak. Apabila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP juga berwenangan menghimpun data dan informasi untuk mendukung kepentingan penerimaan negara.

"Lengkaplah data itu masuk ke [Ditjen] Pajak sehingga bisa meningkatkan tax ratio," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?