INSENTIF PAJAK

Insentif UMKM 2020 Minim Peminat, Ini Langkah Pemerintah Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 06:01 WIB
Insentif UMKM 2020 Minim Peminat, Ini Langkah Pemerintah Tahun Ini

Karyawan merapikan produk UMKM lokal NTB yang dijual di gerai ofline NTB Mall di Kantor Dinas Perdagangngan Provinsi NTB di Mataram, NTB, Rabu (27/1/2021). Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan berbagai insentif pajak di tengah pandemi Covid-19, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan berbagai insentif pajak di tengah pandemi Covid-19, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir pemerintah telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku UMKM. Sayangnya, realisasi pemanfaatannya sepanjang 2020 sangat kecil.

"Insentif pajak sangat tergantung kondisi perusahaan. Dalam artian kalau memang perusahaan mengalami kerugian, nggak akan dapat insentif pajak lagi," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Iskandar mengatakan pajak hanya dipungut pada pelaku usaha yang masih untung. Oleh karena itu, dia berharap kinerja UMKM akan membaik tahun ini sehingga bisa memperoleh insentif PPh final DTP.

Sepanjang 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%.

Memasuki 2021, pemerintah mengumumkan insentif tersebut diperpanjang selama 6 bulan. Iskandar pun menyiapkan strategi agar pemanfaatannya semakin besar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain mendorong agar UMKM mencatatkan untung, dia menyebut pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi dan memperbaiki implementasi pemberian insentif tersebut. "Salah satunya juga terkait kecepatan yang senantiasa akan pemerintah perbaiki di dalam implementasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah insentif pajak selama 6 bulan, termasuk PPh final UMKM DTP.

PMK tersebut ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diharapkan mampu membantu pelaku usaha memperbaiki arus kasnya agar bisa terus berproduksi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Februari 2021 | 23:21 WIB

DJP bisa menghimpun data dari banyaknya perusahaan yang laporan sptnya rugi sehingga dapat menghimpun wp yang sekiranya dapat memanfaatkan insentif

06 Februari 2021 | 20:48 WIB

Minimnya peminat insentif UMKM dapat disebabkan karena mungkin kurang mengetahui adanya suatu insentif ataupun tidak mengerti cara memanfaatkannya. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahn tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra