INSENTIF PAJAK

Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 16:08 WIB
Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor berkapasitas silinder hingga 1.500 cc dan PPN DTP pada rumah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Perpanjangan dua insentif pajak tersebut akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat serta usaha sektor otomotif dan properti.

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Sri Mulyani menjelaskan PMK 31/2021 mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kemudian, ada kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50% dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Namun, sambung Sri Mulyani, pemerintah telah memutuskan untuk pemberian insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sementara insentif PPN rumah DTP pada saat ini diatur dalam PMK 21/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif hanya berlaku hingga Agustus 2021. Namun, periode pemberian insentif akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP