INSENTIF PAJAK

Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 16:08 WIB
Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor berkapasitas silinder hingga 1.500 cc dan PPN DTP pada rumah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Perpanjangan dua insentif pajak tersebut akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat serta usaha sektor otomotif dan properti.

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Sri Mulyani menjelaskan PMK 31/2021 mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kemudian, ada kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50% dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Namun, sambung Sri Mulyani, pemerintah telah memutuskan untuk pemberian insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sementara insentif PPN rumah DTP pada saat ini diatur dalam PMK 21/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif hanya berlaku hingga Agustus 2021. Namun, periode pemberian insentif akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo