PMK 136/2024

Ini Kriteria Perusahaan Multinasional yang Kena Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Januari 2025 | 10:30 WIB
Ini Kriteria Perusahaan Multinasional yang Kena Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan tercakup dalam ketentuan pajak minimum global dalam hal wajib pajak dimaksud memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

Pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

"Grup perusahaan multinasional…adalah grup yang memiliki setidaknya 1 entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama," bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Contoh, PT A merupakan entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional A. Grup tersebut memiliki entitas konstituen di negara B dan negara C, antara lain B Co 1, B Co 2, dan C Co.

Pada 2021, omzet grup A senilai €800 juta. Pada 2022 dan 2023, omzet grup A turun menjadi senilai €600 juta. Namun, pada 2024 omzet grup A tercatat kembali naik menjadi €800 juta.

Mengingat omzet grup A melebihi €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak, pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen grup mulai tahun pajak 2025.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Dalam hal tahun pajak diperolehnya omzet grup perusahaan multinasional tak mencapai 12 bulan, nilai omzet dihitung dengan cara disetahunkan. Penghitungan omzet dengan cara disetahunkan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 136/2024.

Misal, grup perusahaan multinasional X memiliki omzet senilai €600 juta pada 2022 dan 2023 dan €800 juta pada 2024. Namun, pada tahun pajak 2021, grup X memiliki omzet selama 9 bulan senilai €562,5 juta.

Dalam kasus ini, omzet grup X pada tahun pajak 2021 harus disetahunkan, yakni dihitung secara proporsional dalam tahun pajak 12 bulan menggunakan formula €562,5 juta x 12/9 = €750 juta.

Baca Juga:
Kendalikan Harga Rumah, Perdana Menteri Minta Aturan Pajak Diotak-atik

Kemudian, dalam hal entitas konstituen membentuk grup perusahaan multinasional baru lalu pada tahun pertama dan kedua ternyata grup tersebut memiliki omzet €750 juta atau lebih, entitas konstituen wajib menerapkan ketentuan pajak minimum global pada tahun ketiga.

Contoh, A Co dan B Co membentuk grup AB. Omzet grup AB pada tahun pajak pertama senilai €800 juta, sedangkan omzet pada tahun pajak kedua senilai €750 juta. Adapun omzet grup AB pada tahun pajak ketiga senilai €760 juta.

Dalam kasus ini, Grup AB tercakup dalam ketentuan pajak minimum global pada tahun pajak ketiga karena memiliki omzet senilai €750 juta atau lebih pada 2 tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Sebagai informasi, Indonesia resmi mengadopsi ketentuan pajak minimum global mulai tahun ini. Dengan ini, Indonesia dapat mengenakan pajak minimum dengan tarif efektif minimal 15% atas laba yang diperoleh entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Dengan rezim tersebut, yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) dalam hal laba entitas konstituen perusahaan multinasional dalam yurisdiksinya ternyata dipajaki di bawah tarif efektif 15%. Pajak tambahan oleh yurisdiksi sumber dikenakan berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila yurisdiksi sumber tak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Jika yurisdiksi UPE tak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional