KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Perpajakan Sasar Pengusaha dan Masyarakat, Ini Realisasinya

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Insentif Perpajakan Sasar Pengusaha dan Masyarakat, Ini Realisasinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Ketika pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi berangsur pulih, insentif pajak kini hanya ditujukan bagi sektor tertentu yang masih membutuhkan.

"Insentif pajak masih kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil. Pada sektor yang sudah pulih, berbagai insentif yang kami berikan dalam rangka menghadapi Covid-19 sudah kami phase out," katanya, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian pada insentif restitusi PPN dipercepat, realisasinya Rp5,71 triliun dan dimanfaatkan 2.419 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan senilai Rp6,84 triliun sudah dimanfaatkan semua wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh final UMKM dimanfaatkan 124.209 wajib pajak senilai Rp540 miliar, dan insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 triliun.

Setelahnya, ada insentif PPh Pasal 21 DTP yang regulasinya masuk dalam insentif untuk dunia usaha tetapi ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau para karyawan. Realisasinya tercatat Rp2,98 triliun yang diberikan melalui 81.980 pemberi kerja.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp2,08 triliun yang diberikan melalui 6 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DRP Rp640 miliar dan diberikan melalui 768 pengembang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Sri Mulyani, berbagai insentif perpajakan tersebut akan terus diberikan hingga Desember 2021.

"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?