KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Perpajakan Sasar Pengusaha dan Masyarakat, Ini Realisasinya

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Insentif Perpajakan Sasar Pengusaha dan Masyarakat, Ini Realisasinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Ketika pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi berangsur pulih, insentif pajak kini hanya ditujukan bagi sektor tertentu yang masih membutuhkan.

"Insentif pajak masih kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil. Pada sektor yang sudah pulih, berbagai insentif yang kami berikan dalam rangka menghadapi Covid-19 sudah kami phase out," katanya, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Kemudian pada insentif restitusi PPN dipercepat, realisasinya Rp5,71 triliun dan dimanfaatkan 2.419 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan senilai Rp6,84 triliun sudah dimanfaatkan semua wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh final UMKM dimanfaatkan 124.209 wajib pajak senilai Rp540 miliar, dan insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 triliun.

Setelahnya, ada insentif PPh Pasal 21 DTP yang regulasinya masuk dalam insentif untuk dunia usaha tetapi ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau para karyawan. Realisasinya tercatat Rp2,98 triliun yang diberikan melalui 81.980 pemberi kerja.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp2,08 triliun yang diberikan melalui 6 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DRP Rp640 miliar dan diberikan melalui 768 pengembang.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Menurut Sri Mulyani, berbagai insentif perpajakan tersebut akan terus diberikan hingga Desember 2021.

"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha