KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 08:00 WIB
Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

Ilustrasi. Pekerja mengisi ulang tabung oksigen untuk kebutuhan medis di Pabrik Oksigen PT Baja Sarana Sejahtera di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan alokasi anggaran sejumlah Rp20,85 triliun untuk pemberian fasilitas perpajakan atas barang impor yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menkeu mengatakan ada sejumlah barang yang ditambahkan dalam lampiran PMK 92/2021 seperti oksigen dan perangkat pendukungnya. Pemerintah lantas mengalokasikan pagu Rp20,85 triliun untuk memberikan fasilitas perpajakan atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi.

"Kami memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan, Rp20,85 triliun pembebasan pajak dan bea cukai untuk berbagai impor dari vaksin dan alat kesehatan, termasuk nanti oksigen," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menjelaskan pemerintah saat ini berupaya memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan menjadi salah satu upaya mendukung pengadaan obat dan alat kesehatan yang diimpor.

Melalui PMK 92/2021, menkeu mengatur pemberian insentif perpajakan untuk lima kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium; virus transfer; obat; peralatan medis dan kemasan oksigen; serta alat pelindung diri (APD).

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menambahkan jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas. Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen, meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, ada isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain fasilitas perpajakan, Sri Mulyani menyebut pemerintah melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional juga telah menambahkan pos belanja untuk pengadaan oksigen untuk pasien Covid-19.

"Kami memberi tambahan anggaran Rp370 miliar untuk penambahan suplai oksigen baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri atau impor," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?