CHINA

Insentif Pajak untuk 4 Sektor Usaha Ini Diperpanjang Hingga 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk 4 Sektor Usaha Ini Diperpanjang Hingga 2023

Ilustrasi. Warga melakukan pembatasan sosial saat mereka mengantri di lokasi tes asam nukleik saat tes masal menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Xian, provinsi Shaanxi, China, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/cnsphoto via REUTERS/aww/cfo

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak atas sektor teknologi, kesehatan, pendidikan, dan venture capital sampai dengan akhir 2023.

Pemerintah menyebutkan keempat sektor tersebut diberikan pengurangan pajak dengan tujuan untuk mendorong inovasi dan entrepreneurship. Selain itu, insentif juga diberikan untuk mengurangi beban usaha di tengah pandemi Covid-19.

"Tech incubators dan universitas tetap mendapatkan tarif pajak preferensial. Venture capital juga akan mendapatkan perlakuan khusus bila berinvestasi pada perusahaan startup," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menyebut tech incubators dan universitas yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pembebasan PPN dan pembebasan pajak properti sepanjang lahan yang digunakan adalah untuk kegiatan pengembangan.

Nanti, apartemen yang ditempati oleh mahasiswa dibebaskan dari pajak properti dan stamp tax atas kontrak sewa. Bagi venture capital dan angel investor, investasi pada startup bidang teknologi dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Seperti dilansir Tax Notes International, tenaga kesehatan yang turut menangani kasus Covid-19 juga berhak mendapatkan insentif pembebasan PPH atas subsidi dan bonus yang diterima.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, pemerintah juga memperpanjang kebijakan pengurangan pajak atas natura yang diterima ekspatriat hingga akhir 2023 direspons positif oleh berbagai pihak.

Partner Dezan Shira & Associates Adam Livermore mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan relaksasi bagi ekspatriat. Menurutnya, jika fasilitas tersebut tak diperpanjang, ekspatriat akan menghadapi beban pajak yang tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN