KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi 'Penyelamat' Kala Pandemi, Evaluasi Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Jadi 'Penyelamat' Kala Pandemi, Evaluasi Diperlukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak sudah jadi senjata pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Insentif pajak terbukti cukup membantu pelaku usaha bertahan dari lesunya ekonomi.

Tak cuma Indonesia, negara-negara lain di seluruh dunia juga menjadikan kebijakan perpajakan sebagai kerangka pemulihan ekonomi akibat pandemi. Namun, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penyaluran insentif pajak selama nyaris 2 tahun terakhir ini memang berdampak optimal terhadap perekonomian.

Ketua Program Pascasarjana FEB Universitas Trunojoyo Madura, Yulianti Abbas, membenarkan kebijakan pajak dapat menjadi bantuan segera alias immediate relief untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan pelaku usaha.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Negara di seluruh dunia berlomba-lomba untuk menerapkan kebijakan pajak yang dapat membantu ekonomi bangsa," ujar Yulianti dalam Simposium Nasional Perpajakan 8 Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, kebijakan pajak paling umum diambil oleh banyak negara adalah penundaan pembayaran pajak. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat dan likuiditas perusahaan. Kendati manfaatnya jelas terlihat, Yulianti menggarisbawahi perlunya evaluasi atas kebijakan ini.

Ada 3 aspek, ujar Yulianti, yang perlu dikritisi terkait penyaluran insentif pajak. Pertama, seberapa efektif kebijakan pajak dijalankan. Pemerintah perlu memastikan penyaluran insentif pajak sesuai dengan tujuan awalnya. Tak cuma itu, pemerintah juga perlu memastikan imbasnya signifikan terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Kedua, pemerintah perlu menghitung ulang korelasi penyaluran insentif pajak dengan imbasnya terhadap penurunan penerimaan. Yulianti mewanti-wanti adanya potensi penerimaan pajak di daerah.

Ketiga, pemerintah dinilai perlu mengkaji aksi dan reaksi atas kebijakan pajak penghasilan (PPh) badan. Menurutnya, PPh badan punya pengaruh besar terhadap keuangan perusahaan.

Merespons 3 aspek yang perlu jadi bahan pertimbangan pemerintah di atas, Yulianti menekankan pentingnya riset oleh kalangan akademisi. Menurutnya, riset menjadi tools yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan ke depan, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

"Dalam hal ini, riset berfungsi sebagai bahan evaluasi serta rujukan apabila fenomena serupa terjadi. Akademisi dapat membantu pemerintah untuk bersikap dan menyusun tindakan di masa kini dan depan," kata Yulianti.

Dalam acara ini, salah satu narasumber yakni Ustaz Farid Saenong, ikut menyampaikan kajian terkait pajak dari perspektif agama Islam. Kendati tidak dituliskan secara gamblang, ujarnya, implementasi pungutan pajak sudah terekam dalam ajaran agama.

"Ada ketentuan pajak dalam hukum agama," jelas Ustadz Farid Saenong.

Namun, pengaturan teknis terkait pelaksanaan di lapangan tetap menjadi wewenang pemerintah. Poin utama dari pernyataannya, ujar Ustaz Farid, adalah ada benang merah antara pungutan pajak dan syariat Islam selama digunakan untuk kepentingan umum. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha