MALAYSIA

Insentif Pajak Bergulir, Malaysia Kejar Angka Penjualan Mobil Listrik

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Bergulir, Malaysia Kejar Angka Penjualan Mobil Listrik

Ilustrasi. Sensor panel depan terlihat di kendaraan listrik Jaguar I-Pace di pusat operasi Waymo di distrik Bayview, San Francisco, California, Amerika Serikat, Selasa (19/10/2021). Foto diambil tanggal 19 Oktober 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Peter DaSilva/aww/cfo

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik mulai 1 Januari 2022.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini insentif perpajakan akan mendorong penggunaan mobil listrik di Malaysia secara signifikan. Meski demikian, pemberian insentif tidak serta merta membuat mobil listrik terjangkau bagi semua masyarakat.

"Setidaknya kami bisa mulai mengadopsi kendaraan listrik di Malaysia dan tidak ketinggalan dengan negara-negara regional yang telah mengimplementasikan program kendaraan listrik lebih awal," katanya, dikutip Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Aishah mengatakan pemberian insentif perpajakan menjadi bentuk komitmen pemerintah emisi karbon yang ditimbulkan sektor transportasi. Pemberian insentif tersebut telah termuat dalam APBN 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk atas impor kendaraan listrik selama 2 tahun atau hingga akhir 2023, serta pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan rakitan dalam negeri selama 4 tahun atau hingga akhir 2025.

Kemudian, pemilik kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga RM2.500 atau Rp8,5 juta atas biaya pembelian, pemasangan, sewa, dan biaya berlangganan untuk fasilitas pengisian daya kendaraan listrik selama 2 tahun atau hingga 2023.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Aishah menilai minat masyarakat terhadap kendaraan listrik telah meningkat setelah pengumuman APBN 2022. Secara bersamaan, produsen kendaraan listrik juga terus memperkenalkan model-model kendaraan listrik yang menjadi unggulan.

Saat ini, sebagian besar perusahaan otomotif mobil yang menawarkan atau berniat meluncurkan kendaraan listrik yang berasal dari merek mewah. Aishah berharap insentif perpajakan tersebut mampu menarik lebih banyak produsen kendaraan listrik masuk ke Malaysia agar semakin terjangkau bagi masyarakat.

"Dengan lebih banyak pemain kendaraan listrik di pasar, kemungkinan mereka menawarkan model kendaraan yang harganya lebih terjangkau," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Aishah menambahkan pemerintah juga perlu memastikan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik tidak terkonsentrasi di kota-kota besar. Selain itu, dia menyarankan agar insentif dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam memenuhi tujuan adopsi kendaraan listrik di negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak