MALAYSIA

Insentif Pajak Bergulir, Malaysia Kejar Angka Penjualan Mobil Listrik

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Bergulir, Malaysia Kejar Angka Penjualan Mobil Listrik

Ilustrasi. Sensor panel depan terlihat di kendaraan listrik Jaguar I-Pace di pusat operasi Waymo di distrik Bayview, San Francisco, California, Amerika Serikat, Selasa (19/10/2021). Foto diambil tanggal 19 Oktober 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Peter DaSilva/aww/cfo

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik mulai 1 Januari 2022.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini insentif perpajakan akan mendorong penggunaan mobil listrik di Malaysia secara signifikan. Meski demikian, pemberian insentif tidak serta merta membuat mobil listrik terjangkau bagi semua masyarakat.

"Setidaknya kami bisa mulai mengadopsi kendaraan listrik di Malaysia dan tidak ketinggalan dengan negara-negara regional yang telah mengimplementasikan program kendaraan listrik lebih awal," katanya, dikutip Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Aishah mengatakan pemberian insentif perpajakan menjadi bentuk komitmen pemerintah emisi karbon yang ditimbulkan sektor transportasi. Pemberian insentif tersebut telah termuat dalam APBN 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk atas impor kendaraan listrik selama 2 tahun atau hingga akhir 2023, serta pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan rakitan dalam negeri selama 4 tahun atau hingga akhir 2025.

Kemudian, pemilik kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga RM2.500 atau Rp8,5 juta atas biaya pembelian, pemasangan, sewa, dan biaya berlangganan untuk fasilitas pengisian daya kendaraan listrik selama 2 tahun atau hingga 2023.

Baca Juga:
AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Aishah menilai minat masyarakat terhadap kendaraan listrik telah meningkat setelah pengumuman APBN 2022. Secara bersamaan, produsen kendaraan listrik juga terus memperkenalkan model-model kendaraan listrik yang menjadi unggulan.

Saat ini, sebagian besar perusahaan otomotif mobil yang menawarkan atau berniat meluncurkan kendaraan listrik yang berasal dari merek mewah. Aishah berharap insentif perpajakan tersebut mampu menarik lebih banyak produsen kendaraan listrik masuk ke Malaysia agar semakin terjangkau bagi masyarakat.

"Dengan lebih banyak pemain kendaraan listrik di pasar, kemungkinan mereka menawarkan model kendaraan yang harganya lebih terjangkau," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Aishah menambahkan pemerintah juga perlu memastikan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik tidak terkonsentrasi di kota-kota besar. Selain itu, dia menyarankan agar insentif dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam memenuhi tujuan adopsi kendaraan listrik di negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP