KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada peluang insentif pajak diperpanjang pada tahun 2022 mendatang. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan arah kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2022 tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dia menyebutkan dinamika pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa pada tahun depan.

"Proses pemulihan untuk tiap-tiap masyarakat dan dunia usaha tidak sama, ada yang mampu pulih dengan cepat, ada juga yang mungkin lambat dan tertinggal," katanya pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Neilmaldrin menjelaskan beragamnya kecepatan pemulihan ekonomi akan memengaruhi skema insentif pajak pada tahun depan. Ada 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk melanjutkan relaksasi pajak.

Pertama, insentif diberikan secara terarah dan terukur. Kedua, insentif hanya berlaku pada kegiatan ekonomi strategis. Ketiga, insentif pajak diberikan kepada sektor usaha yang memiliki efek multiplier yang kuat.

"Oleh sebab itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal untuk tahun 2022, namun diberikan secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Adapun realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Kemudian pada insentif restitusi PPN dipercepat, realisasinya Rp5,71 triliun dan dimanfaatkan 2.419 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan senilai Rp6,84 triliun sudah dimanfaatkan semua wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh final UMKM dimanfaatkan 124.209 wajib pajak senilai Rp540 miliar, dan insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 triliun.

Setelahnya, ada insentif PPh Pasal 21 DTP yang regulasinya masuk dalam insentif untuk dunia usaha tetapi ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau para karyawan. Realisasinya tercatat Rp2,98 triliun yang diberikan melalui 81.980 pemberi kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha