KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak 2022: Wamenkeu Harap Diumumkan Sebelum Tutup Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:30 WIB
Insentif Pajak 2022: Wamenkeu Harap Diumumkan Sebelum Tutup Tahun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan insentif pajak pada 2022 dapat diumumkan pada akhir bulan ini.

Suahasil menuturkan pemerintah terus mengevaluasi pemberian insentif yang selama ini berjalan. Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan jenis insentif pajak serta sektor usaha yang bakal menerimanya pada tahun depan.

"Nanti untuk tahun depan kan mulainya setiap tanggal 1 Januari, semoga bulan Desember bisa kami munculkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menjelaskan pemerintah menyiapkan pagu insentif pajak dalam dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji jenis insentif yang perlu dilanjutkan hingga tahun depan.

Tahun ini, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Lalu, ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada pula insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pagu yang dialokasikan untuk insentif perpajakan 2021 senilai Rp62,8 triliun, tetapi estimasi realisasi hingga akhir tahun akan mencapai Rp70,6 triliun atau 112%.

Suahasil menjelaskan klaim insentif pajak yang tinggi juga menunjukkan kegiatan ekonomi telah berangsur berjalan. Namun, pemerintah tetap perlu melakukan kajian mengenai dampak pemberian masing-masing jenis insentif terhadap daya dorong pemulihan dunia usaha.

Misal, insentif PPnBM mobil dan PPN rumah DTP. Menurut Suahasil, pemerintah akan mengkaji kinerja sektor otomotif dan properti dalam tahun berjalan ini dan dampak dari kedua insentif tersebut terhadap pemulihannya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, pemerintah juga mengkaji sektor yang layak memperoleh insentif pajak pada 2022. Hal ini dikarenakan pemerintah berencana mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap, khususnya terhadap sektor tertentu yang telah mampu pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Tentu kami perlu tetap menjaga sektor-sektor yang masih under pressure. Pariwisata itu masih under pressure. Restoran, hotel, mungkin di beberapa tempat sudah mulai pick-up, tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu mungkin belum terlalu berkembang," ujar Suahasil.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN