KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak 2022: Wamenkeu Harap Diumumkan Sebelum Tutup Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:30 WIB
Insentif Pajak 2022: Wamenkeu Harap Diumumkan Sebelum Tutup Tahun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan insentif pajak pada 2022 dapat diumumkan pada akhir bulan ini.

Suahasil menuturkan pemerintah terus mengevaluasi pemberian insentif yang selama ini berjalan. Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan jenis insentif pajak serta sektor usaha yang bakal menerimanya pada tahun depan.

"Nanti untuk tahun depan kan mulainya setiap tanggal 1 Januari, semoga bulan Desember bisa kami munculkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menjelaskan pemerintah menyiapkan pagu insentif pajak dalam dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji jenis insentif yang perlu dilanjutkan hingga tahun depan.

Tahun ini, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Lalu, ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada pula insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pagu yang dialokasikan untuk insentif perpajakan 2021 senilai Rp62,8 triliun, tetapi estimasi realisasi hingga akhir tahun akan mencapai Rp70,6 triliun atau 112%.

Suahasil menjelaskan klaim insentif pajak yang tinggi juga menunjukkan kegiatan ekonomi telah berangsur berjalan. Namun, pemerintah tetap perlu melakukan kajian mengenai dampak pemberian masing-masing jenis insentif terhadap daya dorong pemulihan dunia usaha.

Misal, insentif PPnBM mobil dan PPN rumah DTP. Menurut Suahasil, pemerintah akan mengkaji kinerja sektor otomotif dan properti dalam tahun berjalan ini dan dampak dari kedua insentif tersebut terhadap pemulihannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, pemerintah juga mengkaji sektor yang layak memperoleh insentif pajak pada 2022. Hal ini dikarenakan pemerintah berencana mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap, khususnya terhadap sektor tertentu yang telah mampu pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Tentu kami perlu tetap menjaga sektor-sektor yang masih under pressure. Pariwisata itu masih under pressure. Restoran, hotel, mungkin di beberapa tempat sudah mulai pick-up, tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu mungkin belum terlalu berkembang," ujar Suahasil.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?