PMK 210/2018

Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:12 WIB
Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bukan pekan depan waktu ideal untuk memajaki pelaku usaha di ranah digital. Setidaknya, butuh waktu dua tahun alias 2021 pemajakan atas ekonomi digital dapat efektif diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadi jeda yang ideal untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha digital.

“Waktu yang tepat kurang lebih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekanisme dan sosialisasi,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce’, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Bima menyebutkan dua aspek terkait mekanisme dan sosialisasi memainkan peran penting dalam pemajakan di ranah digital. Dari aspek mekanisme, menurut dia, perlu dibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan media sosial.

Hasil kajian IdEA mencatat penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66 % dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Sementara itu, hanya 16% yang bertransaksi melalui platform marketplace.

"Agar level of playing field terjadi aturan pajak antara media sosial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Selain itu, kesiapan sistem administrasi pajak juga harus siap untuk memungut pajak di dua ekosistem digital tersebut. Kemudian aspek sosialisasi memainkan peran krusial agar pelaku usah di ranah digital mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data dari Katadata Stevanny Limuria mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomi digital. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 April 2019 nanti.

“Dua tahun itu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasi dan edukasi di masyarakat. Secara pelan-pelan, nantinya Indonesia akan menerapkan dan lebih terbuka soal perpajakan e-commerce ini,” sarannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax