PMK 210/2018

Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:12 WIB
Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bukan pekan depan waktu ideal untuk memajaki pelaku usaha di ranah digital. Setidaknya, butuh waktu dua tahun alias 2021 pemajakan atas ekonomi digital dapat efektif diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadi jeda yang ideal untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha digital.

“Waktu yang tepat kurang lebih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekanisme dan sosialisasi,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce’, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Bima menyebutkan dua aspek terkait mekanisme dan sosialisasi memainkan peran penting dalam pemajakan di ranah digital. Dari aspek mekanisme, menurut dia, perlu dibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan media sosial.

Hasil kajian IdEA mencatat penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66 % dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Sementara itu, hanya 16% yang bertransaksi melalui platform marketplace.

"Agar level of playing field terjadi aturan pajak antara media sosial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Selain itu, kesiapan sistem administrasi pajak juga harus siap untuk memungut pajak di dua ekosistem digital tersebut. Kemudian aspek sosialisasi memainkan peran krusial agar pelaku usah di ranah digital mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data dari Katadata Stevanny Limuria mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomi digital. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 April 2019 nanti.

“Dua tahun itu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasi dan edukasi di masyarakat. Secara pelan-pelan, nantinya Indonesia akan menerapkan dan lebih terbuka soal perpajakan e-commerce ini,” sarannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?