PMK 210/2018

Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:12 WIB
Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bukan pekan depan waktu ideal untuk memajaki pelaku usaha di ranah digital. Setidaknya, butuh waktu dua tahun alias 2021 pemajakan atas ekonomi digital dapat efektif diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadi jeda yang ideal untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha digital.

“Waktu yang tepat kurang lebih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekanisme dan sosialisasi,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce’, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Bima menyebutkan dua aspek terkait mekanisme dan sosialisasi memainkan peran penting dalam pemajakan di ranah digital. Dari aspek mekanisme, menurut dia, perlu dibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan media sosial.

Hasil kajian IdEA mencatat penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66 % dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Sementara itu, hanya 16% yang bertransaksi melalui platform marketplace.

"Agar level of playing field terjadi aturan pajak antara media sosial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Selain itu, kesiapan sistem administrasi pajak juga harus siap untuk memungut pajak di dua ekosistem digital tersebut. Kemudian aspek sosialisasi memainkan peran krusial agar pelaku usah di ranah digital mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data dari Katadata Stevanny Limuria mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomi digital. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 April 2019 nanti.

“Dua tahun itu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasi dan edukasi di masyarakat. Secara pelan-pelan, nantinya Indonesia akan menerapkan dan lebih terbuka soal perpajakan e-commerce ini,” sarannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN