VAKSIN COVID-19

Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 16:13 WIB
Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Ilustrasi. Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total vaksin yang sudah diimpor senilai Rp6,49 triliun. Adapun pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) mencapai Rp1,13 triliun.

Berdasarkan pada data DJBC, hingga 18 April 2021, vaksin yang sudah diimpor mencapai 62,43 juta dosis. Adapun vaksin yang paling banyak diimpor adalah vaksin keluaran Sinovac. PT Biofarma menjadi importir vaksin dari Sinovac tersebut.

"Ada juga Kemenko Maritim dan Investasi dan Kementerian Kesehatan [sebagai importir], tapi Kemenko Maritim dan Investasi sedikit saja," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari total 62,43 juta dosis vaksin yang diimpor, sebanyak 61,3 juta atau 98% merupakan vaksin produksi Sinovac yang diimpor PT Biofarma.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan tercatat mengimpor vaksin produksi Astra Zeneca. Total vaksin yang diimpor Kementerian Kesehatan hanya sebanyak 1,13 juta dosis. Kemudin, Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor 1.900 dosis vaksin hasil produksi Sinopharm.

Kementerian Kesehatan tercatat melakukan impor vaksin tersebut pada 8 Maret 2021. Sementara Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor vaksin pada 1 Februari 2021.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sesuai dengan PMK 188/2020, fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor vaksin Covid-19 antara lain pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Fasilitas bea masuk dan PDRI atas impor vaksin diberikan atas impor yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fasilitas serupa juga diberikan kepada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra