VAKSIN COVID-19

Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 16:13 WIB
Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Ilustrasi. Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total vaksin yang sudah diimpor senilai Rp6,49 triliun. Adapun pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) mencapai Rp1,13 triliun.

Berdasarkan pada data DJBC, hingga 18 April 2021, vaksin yang sudah diimpor mencapai 62,43 juta dosis. Adapun vaksin yang paling banyak diimpor adalah vaksin keluaran Sinovac. PT Biofarma menjadi importir vaksin dari Sinovac tersebut.

"Ada juga Kemenko Maritim dan Investasi dan Kementerian Kesehatan [sebagai importir], tapi Kemenko Maritim dan Investasi sedikit saja," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Dari total 62,43 juta dosis vaksin yang diimpor, sebanyak 61,3 juta atau 98% merupakan vaksin produksi Sinovac yang diimpor PT Biofarma.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan tercatat mengimpor vaksin produksi Astra Zeneca. Total vaksin yang diimpor Kementerian Kesehatan hanya sebanyak 1,13 juta dosis. Kemudin, Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor 1.900 dosis vaksin hasil produksi Sinopharm.

Kementerian Kesehatan tercatat melakukan impor vaksin tersebut pada 8 Maret 2021. Sementara Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor vaksin pada 1 Februari 2021.

Baca Juga:
AS Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Baja, Uni Eropa Siapkan Balasan

Sesuai dengan PMK 188/2020, fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor vaksin Covid-19 antara lain pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Fasilitas bea masuk dan PDRI atas impor vaksin diberikan atas impor yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fasilitas serupa juga diberikan kepada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir