KEBIJAKAN EKONOMI

Ini Tiga Tantangan Kebijakan Ekonomi RI Versi Menko Darmin 

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 10:30 WIB
Ini Tiga Tantangan Kebijakan Ekonomi RI Versi Menko Darmin 

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews - Masa bakti Kabinet Kerja periode 2014-2019 memasuki babak akhir jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akhir pekan ini. Sejumlah pekerjaan rumah masih menanti untuk diselesaikan oleh kabinet selanjutnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terdapat tiga tantangan yang harus dijawab oleh kebinet mendatang, terutama pada sektor ekonomi. Pertama, memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun untuk menggenjot perekonomian.

"Pertama yang harus dijawab itu bagaimana memanfaatkan secara optimum infrastruktur yang sudah dibangun. Pertumbuhan harus dilihat untuk setiap provinsi dan juga antarprovinsi," katanya dalam acara Ngobrol Pintar Soal Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Darmin menyatakan hal itu di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf,

Darmin menyebutkan tantangan kedua ialah melakukan subtitusi impor. Dia menyatakan perlunya meninjau lebih jauh kebijakan yang dilakukan selama ini untuk mendorong industri subtitusi impor.

Darmin menyebutkan skema insentif pajak sudah dilakukan pemerintah salah satunya dengan pembaruan aturan tax holiday untuk industri hulu. Kemudian deretan insentif lainnya seperti tax allowance dan supertax deduction kegiatan vokasi dan riset.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

"Sangat penting bagi industri kita melakukan subtitusi impor dan desain insentif fiskal seperti tax holiday sudah dilakukan untuk undang investasi barang yang tadinya harus impor seperti industri besi dan baja, petrokimia dan kimia farmasi," tuturnya.

Kemudian tantangan ketiga, ialah deregulasi kebijakan. Untuk pekerjaan rumah satu ini sudah mulai dirintis oleh Kabinet Kerja I. Terobosan kebijakan berupa omnibus law perizinan dan perpajakan menjadi warisan yang harus diteruskan oleh kabinet mendatang.

"Omnibus law ini merupakan langkah terakhir kita dalam memperbaiki iklim usaha dari arah perizinan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN