KESADARAN PAJAK

Ini Tiga Pesan Dirjen Pajak Kepada Relawan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 13:39 WIB
Ini Tiga Pesan Dirjen Pajak Kepada Relawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020)

DEPOK, DDTCNews—Ditjen Pajak menaruh harapan besar bagi relawan pajak dalam membantu otoritas pajak meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat. Untuk itu, ada tiga pesan penting yang harus diingat para relawan pajak.

"Pesan kepada relawan itu pahami, pelajari dan ceritakan soal pajak kepada teman dan komunitas lain," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).

Dari tiga pesan itu, pencerita menjadi tugas paling penting bagi relawan. Dengan bercerita, kata Suryo, akan membantu upaya Ditjen Pajak dalam menularkan kesadaran pajak kepada lingkungan sekitar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Aspek tersebut, lanjutnya, juga sangat krusial dalam proses bisnis Ditjen Pajak ke depannya. Dengan kesadaran pajak yang makin baik akan memperkuat pijakan Ditjen Pajak dalam membentuk kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga menganggap relawan harus dibekali ilmu yang mumpuni untuk dapat melayani wajib pajak, terutama soal pelaporan SPT secara tepat dan benar.

Tak ketinggalan, Suryo juga mengajak relawan menjalankan pendampingan melalui sistem online, terutama dalam menggencarkan penggunaan e-filing atau pelaporan SPT secara elektronik.

"Jumlah relawan ini makin bertambah tiap tahunnya dan kami ingin relawan juga ceritakan perpajakan dan bantu isi SPT menggunakan e-filing karena itu lebih mudah bagi generasi sekarang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN