PMK 18/2021

Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 13:50 WIB
Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, dividen dari luar negeri baik yang berasal dari badan usaha, baik yang sahamnya diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di bursa efek, bisa dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari luar negeri ... dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI. Dengan demikian, bila terdapat dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tersebut dikenai PPh.

"Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 20 PMK 18/2021.

Terdapat ketentuan yang berbeda atas dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek adalah dividen dividen yang dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Khusus dividen ini, dividen yang harus diinvestasikan di wilayah NKRI adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Bila tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen ... yang diinvestasikan setelah dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan ... Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 18/2021.

Agar mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh, Pasal 33 hingga Pasal 35 telah memerinci bentuk-bentuk investasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pada Pasal 35, kriteria bentuk investasi mencakup surat berharga negara dan surat berharga syariah negara (SBN/SBSN), obligasi dan sukuk yang diterbitkan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, perusahaan swasta, hingga investasi berupa penyaluran pinjaman kepada UMK.

Pada Pasal 35 dan Pasal 36, terdapat banyak instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan, mulai dari efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.

Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan antara lain investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai