PMK 18/2021

Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 13:50 WIB
Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, dividen dari luar negeri baik yang berasal dari badan usaha, baik yang sahamnya diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di bursa efek, bisa dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari luar negeri ... dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI. Dengan demikian, bila terdapat dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tersebut dikenai PPh.

"Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 20 PMK 18/2021.

Terdapat ketentuan yang berbeda atas dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek adalah dividen dividen yang dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Khusus dividen ini, dividen yang harus diinvestasikan di wilayah NKRI adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Bila tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen ... yang diinvestasikan setelah dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan ... Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 18/2021.

Agar mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh, Pasal 33 hingga Pasal 35 telah memerinci bentuk-bentuk investasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada Pasal 35, kriteria bentuk investasi mencakup surat berharga negara dan surat berharga syariah negara (SBN/SBSN), obligasi dan sukuk yang diterbitkan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, perusahaan swasta, hingga investasi berupa penyaluran pinjaman kepada UMK.

Pada Pasal 35 dan Pasal 36, terdapat banyak instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan, mulai dari efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.

Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan antara lain investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN