KABUPATEN TABANAN

Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Sejumlah turis mancanegara menyambangi sebuah candi di tepi pantai di Tanah Lot, Tabanan, Bali. (Foto: thebalibible.com)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali I Gede Sukanada mengatakan nilai dana hibah pariwisata untuk Pemkab Tabanan sebesar Rp7,4 miliar. Menurutnya, syarat pelaku usaha mendapat dana hibah salah satunya patuh dalam urusan pajak daerah.

"Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini. Selain itu, tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemda," katanya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

I Gede Sukanada memaparkan syarat lain bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana hibah pariwisata adalah memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Untuk memastikan data penerima manfaat sudah patuh dalam urusan pajak, maka Dinas Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan Bakeuda secara hati-hati. Hal ini tidak lain untuk memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan berlangsung adil dan sesuai syarat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah melakukan verifikasi, pemkab akan melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat. "Kami minta pengecekan data ini di Bakeuda, karena di sana yang mengetahui daftar wajib pajak hingga penunggak pajak yang ditentukan sebagai penerima hibah," terangnya.

Gede menjelaskan alokasi dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha. sebanyak 70% dari total pagu hibah akan diterima oleh 135 pengusaha hotel dan restoran.

Sisanya, sebesar 25% dialokasikan kepada 24 desa wisata yang ada di Kabupaten Tabanan dan 5% digunakan untuk operasional pemerintah daerah.

"Saat ini dari total ada 491 pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Tabanan, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran saja yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsii)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN