KABUPATEN TABANAN

Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Sejumlah turis mancanegara menyambangi sebuah candi di tepi pantai di Tanah Lot, Tabanan, Bali. (Foto: thebalibible.com)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali I Gede Sukanada mengatakan nilai dana hibah pariwisata untuk Pemkab Tabanan sebesar Rp7,4 miliar. Menurutnya, syarat pelaku usaha mendapat dana hibah salah satunya patuh dalam urusan pajak daerah.

"Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini. Selain itu, tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemda," katanya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

I Gede Sukanada memaparkan syarat lain bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana hibah pariwisata adalah memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Untuk memastikan data penerima manfaat sudah patuh dalam urusan pajak, maka Dinas Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan Bakeuda secara hati-hati. Hal ini tidak lain untuk memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan berlangsung adil dan sesuai syarat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Setelah melakukan verifikasi, pemkab akan melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat. "Kami minta pengecekan data ini di Bakeuda, karena di sana yang mengetahui daftar wajib pajak hingga penunggak pajak yang ditentukan sebagai penerima hibah," terangnya.

Gede menjelaskan alokasi dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha. sebanyak 70% dari total pagu hibah akan diterima oleh 135 pengusaha hotel dan restoran.

Sisanya, sebesar 25% dialokasikan kepada 24 desa wisata yang ada di Kabupaten Tabanan dan 5% digunakan untuk operasional pemerintah daerah.

"Saat ini dari total ada 491 pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Tabanan, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran saja yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsii)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP