KABUPATEN TABANAN

Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Sejumlah turis mancanegara menyambangi sebuah candi di tepi pantai di Tanah Lot, Tabanan, Bali. (Foto: thebalibible.com)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali I Gede Sukanada mengatakan nilai dana hibah pariwisata untuk Pemkab Tabanan sebesar Rp7,4 miliar. Menurutnya, syarat pelaku usaha mendapat dana hibah salah satunya patuh dalam urusan pajak daerah.

"Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini. Selain itu, tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemda," katanya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

I Gede Sukanada memaparkan syarat lain bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana hibah pariwisata adalah memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Untuk memastikan data penerima manfaat sudah patuh dalam urusan pajak, maka Dinas Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan Bakeuda secara hati-hati. Hal ini tidak lain untuk memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan berlangsung adil dan sesuai syarat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah melakukan verifikasi, pemkab akan melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat. "Kami minta pengecekan data ini di Bakeuda, karena di sana yang mengetahui daftar wajib pajak hingga penunggak pajak yang ditentukan sebagai penerima hibah," terangnya.

Gede menjelaskan alokasi dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha. sebanyak 70% dari total pagu hibah akan diterima oleh 135 pengusaha hotel dan restoran.

Sisanya, sebesar 25% dialokasikan kepada 24 desa wisata yang ada di Kabupaten Tabanan dan 5% digunakan untuk operasional pemerintah daerah.

"Saat ini dari total ada 491 pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Tabanan, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran saja yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsii)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?