SELEKSI HAKIM AGUNG

Ini Siasat CHA Khusus Pajak Wishnoe Saleh Kebut Penyelesaian Sengketa

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 15:55 WIB
Ini Siasat CHA Khusus Pajak Wishnoe Saleh Kebut Penyelesaian Sengketa

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Wishnoe Saleh Thaib dalam wawancara terbuka. 

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Wishnoe Saleh Thaib mengatakan akan mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak bila terpilih menjadi hakim agung.

Wishnoe mengatakan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak di MA akan dia lakukan mengelompokkan permohonan-permohonan peninjauan kembali (PK) yang masuk.

"Saya akan pilah jenis masalahnya itu apa, apakah itu pajak masukan, transfer pricing, atau apa. Dari situ saya punya pengalaman dan pengetahuan untuk bisa memutusnya dengan cepat," ujar Wishnoe dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Menurut Wishnoe, strategi pemilihan dan pengelompokan yang diutarakannya bisa dilakukan khususnya atas masalah yang sifatnya murni yuridis.

Harapannya, misi Mahkamah Agung (MA) untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah dapat tercapai.

Pada saat yang bersamaan, Wishnoe mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk menyelesaikan suatu sengketa tanpa perlu ke pengadilan pajak.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

"Misal bukti tidak disampaikan, DJP sebetulnya punya alat itu bisa disidik. Kalau sudah ada deterrent effect yang tidak menyampaikan bukti itu dilakukan penyidikan, yang lain tentunya dengan senang hati melakukan pemberian dokumen dengan tepat," ujar Wishnoe.

Bila langkah ini dilakukan oleh DJP, sengketa-sengketa berulang akibat bukti tidak disampaikan sebagaimana yang diutarakan oleh Wishnoe dapat diminimalisasi dan jumlah sengketa yang masuk ke pengadilan pajak dapat diminimalisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?