BERITA PAJAK HARI INI

Ini Sektor Prioritas Subsidi Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 08:28 WIB
Ini Sektor Prioritas Subsidi Pajak 2020

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengarahkan subsidi pajak pada 2020 untuk sektor industri manufaktur dan energi terbarukan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (1/7/2019).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan subsidi pajak untuk sektor-sektor prioritas 2020 menjadi wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri. Subsidi pajak ini berupa pajak ditanggung pemerintah.

“Subsidi pajak dan insentif pajak akan tetap dipertajam untuk bidang-bidang yang benar-benar butuh subsidi pajak,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Belum ada rincian terkait nilai alokasi maupun sektornya. Askolani hanya mengatakan sektor yang akan mendapat subsidi pajak pada industri manufaktur dan energi terbarukan seperti panas bumi. Rincian subsidi pajak akan disampaikan dalam RAPBN 2020.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti berbagai tawaran insentif fiskal yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat bertemu 21 perusahaan Jepang di Osaka. Dia mengatakan ada insentif seperti tax holiday dan tax allowance yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, pemerintah juga berencana mengeluarkan insentif super tax deduction untuk kegiatan riset dan vokasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Bagian Kecil dari Tax Expenditure

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan subsidi pajak hanya sebagian kecil dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Apalagi, dalam tax expenditure masih ada insentif pajak yang lebih besar seperti tax holiday dan tax allowance.

“Semua itu kalau dihitung [tax expenditure] bisa sampai Rp 150 triliun,” paparnya.

  • Kebijakan yang Komprehensif

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan berbagai kebijakan – terutama pemberian insentif – dibuat secara komprehensif sehingga mampu memberikan efek berganda (multiplier effect).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Misalnya, insentif pajak untuk sektor industri kimia. Itu juga akan berdampak pada pengurangan impor bahan baku kimia untuk industri hilir terkait,” katanya.

  • Revisi Ketentuan VAT Refund

Revisi ketentuan terkait pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis atau yang sering dikenal dengan VAT refundsegera terbit. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turis hanya bisa meminta pengembalian untuk pembelanjaan dengan PPN minimal Rp500.000 di dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantinya, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut. Turis bisa mengajukan VAT refund dengan batasan minimal nilai PPN tetap paling sedikit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK bisa dari beberapa toko ritel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Tarif Bea Masuk Gula Mentah Asal India

Otoritas fiskal merelaksasi tarif bea masuk gula mentah atau kasar (raw sugar) impor yang berasal dari India. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area. Penurunan berlaku sejak 8 Juni 2019.

  • Empat Aturan Pelaksana UU PNBP

Pemerintah menargetkan empat aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No.9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa selesai pada akhir tahun ini. Tim dari Kemenkumham, Sekretariat Negara, dan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan. Dari sisi fiskal, otoritas masih harus mematangkan konsep dengan stakeholder terkait maupun wajib bayar.

Keempat beleid itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penetapan Tarif PNBP, RPP Pengelolaan PNBP, RPP Tata Cara Pemeriksaan PNBP, serta RPP Kebaratan, Keringanan, dan Pengembalian.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?
  • Pendaftar Calon Anggota BPK

Sejumlah politisi – yang sebagian gagal dalam pemilihan legislatif 2019 – diketahui mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah politisi itu adalah Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat), Ferry Joko Juliantono, Haerul Saleh, Wilgo Zainar, dan Pius Lustrilanang (Partai Gerindra), Daniel Lumban Tobing (PDI Perjuangan), Tjatur Sapto Edy (Partai Amanat Nasional).

Selain itu, ada pula calon petahana yakni Harry Azhar Azis dan Achsanul Qosasih. Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf juga diketahui turut mendaftar. Ada pula pendiri Lion Group, Rusdi Kirana. Secara total, ada 64 orang pendaftar calon anggota BPK periode 2019-2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?