SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

Ini Saran Komisi X untuk DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 13:40 WIB
Ini Saran Komisi X untuk DJP

JAKARTA, DDTCNews – Segelintir kalangan masyarakat masih mengalami kesulitan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bahkan kesulitan memahami pajak. Rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat menjalankan kewajiban pajak menjadi penyebabnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menyederhanakan sejumlah aturan pajak guna mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

“Seharusnya SPT itu jangan terlalu rumit, ada berbagai lampiran. Kami minta DJP untuk meminimalkan berlembar-lembar kertas di SPT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/11).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Dia berharap kemudahan tata cara yang diberikan kepada seluruh masyarakat akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak nantinya. Bahkan, DJP akan mendapatkan penambahan wajib pajak baru hanya dengan mempermudah SPT.

Menurut Ferdiansyah, selama ini justru terjadi sebaliknya. Masyarakat beranggapan aturan pajak terlalu rumit, sehingga muncul keengganan untuk melaporkan SPT setiap tahun.

Dia menambahkan, pendidikan pajak pun perlu diberikan kepada sarjana atau mahasiswa yang baru lulus dari universitas atau kampus-kampus di Indonesia. Pasalnya, begitu mereka mendapatkan pekerjaan tentunya akan menjadi wajib pajak baru yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Seiring meningkatkan basis pajaknya, pemerintah juga harus mampu memberikan pemahaman kewajiban pajak pada seluruh warga negara,” tuturnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha