EKONOMI DIGITAL

Ini Risiko Kerugian Jika Kesepakatan Global Pajak Digital Tak Tercapai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Ini Risiko Kerugian Jika Kesepakatan Global Pajak Digital Tak Tercapai

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach saat memaparkan materi dalam dialog virtual OECD-Kemenkeu, Jumat (16/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Konsensus pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi OECD gagal tercapai pada tahun ini. Jika konsensus masih tetap tidak bisa dicapai pada tahun depan, akan ada risiko berupa kerugian fiskal dan ekonomi di banyak negara.

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan sudah ada kalkulasi dampak ekonomi jika konsensus bisa dicapai tahun depan. Hal tersebut berlaku sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat, risiko kerugian muncul di banyak negara.

“Jadi penilaian dampak ini seperti setengah gelas terisi atau setengah gelas kosong yang tergantung pada hasil akhirnya nanti,” katanya dalam dialog virtual OECD-Kemenkeu, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Auerbach menyebutkan dampak dari tercapaianya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital tidak hanya terasa pada peningkatan penerimaan pajak. Secara global, konsensus diprediksi akan membawa akselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Pada sisi fiskal, dengan tercapainya kesepakatan untuk Pilar 1 dan Pilar 2, diproyeksi akan membawa tambahan penerimaan PPh badan berkisar US$50 miliar-US$80 miliar atau setara Rp735 triliun—Rp1.177 triliun. Simak ‘Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD’.

Tambahan setoran PPh badan secara global berpotensi terus naik 4% menjadi US$60 miliar-US$100 miliar jika digabungkan dengan instrumen perpajakan milik AS yakni global intangible low-taxed income (GILTI).

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selanjutnya, reformasi perpajakan internasional melalui konsensus global akan mendukung iklim perekonomian yang kondusif. Menurutnya, konsensus akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan aliran investasi. Namun, hal ini tidak terjadi jika tidak ada kesepakatan global tahun depan.

Selain itu, mundurnya jadwal penyelesaian konsensus global juga ikut meningkatkan tren beralihnya kegiatan ekonomi ke arah daring yang regulasi perpajakannya masih longgar. Hal tersebut akan menambah tantangan untuk pemajakan terhadap pelaku usaha digital.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan aturan baru perlu diciptakan untuk menjamin keadilan dalam sistem pajak dan menyesuaikan arsitektur perpajakan internasional dengan model bisnis yang terus berubah.

"Tanpa konsensus, risiko aksi unilateral tanpa koordinasi antarnegara makin tinggi. Semua stakeholder perlu berkomitmen menyelesaikan proposal ini. Tidak tercapainya konsensus akan menyebabkan perang dagang di tengah ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201