PP 73/2019

Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2019 | 11:14 WIB
Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor angkutan orang sebesar 15% hingga 70%. Tarif tersebut berdasarkan pada jumlah muatan orang serta isi silinder.

Rincian tarif tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 yang diundangkan pada 16 Oktober 2019. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya berlaku, yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya

“PP ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian kutipan salah satu pasal dalam beleid tersebut, seperti dikutip Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Beleid ini mengklasifikasikan kendaraan angkutan orang menjadi 2 jenis kendaraan. Pertama, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi. Kedua, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan 10 hingga 15 orang termasuk pengemudi.

Untuk kendaraan angkutan orang kapasitas maksimal 10 orang termasuk pengemudi, pemerintah mengelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kendaraan dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3000 cc, isi silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc, serta kelompok motor listrik.

Tarif yang berlaku untuk kendaraan dengan isi silinder 3000 cc dibagi menjadi 4 layer, yaitu sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% dari harga jual. Tarif itu berubah dari dari ketentuan terdahulu 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% dari harga jual.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selanjutnya, kendaraan dengan isi silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc juga memiliki 4 layer tarif, yaitu sebesar 40%, 50%, 60%, dan 70% dari harga jual. Padahal, pada ketentuan sebelumnya, pemerintah hanya mematok tarif 125% dari harga jual.

Selain itu, dalam beleid baru, tidak ada aturan khusus untuk kendaraan sedan dan station wagon seperti layaknya pada beleid lama. Selanjutnya, untuk kelompok kendaraan listrik, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dari harga jual.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan lebih dari 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi, pemerintah melakukan klasifikasi kembali menjadi 3 kelompok.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Kelompok tersebut sama persis dengan jenis kendaraan pertama, tetapi rincian tarif yang dimiliki berbeda. Kelompok kendaraan dengan kapasitas isi silinder 3000 cc pada jenis kendaraan ini hanya memiliki 2 layer tarif, yaitu sebesar 15% dan 20%.

Serupa dengan itu, kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc juga memiliki 2 layer tarif, yaitu sebesar 25% dan 30%. Kemudian, untuk kelompok motor listrik memiliki tarif yang sama dengan kendaraan angkutan 3000 cc yakni sebesar 15%.

Hal tersebut berbeda dengan beleid sebelumnya, dimana untuk kendaraan pengangkutan dengan muatan lebih dari 10 orang hingga 15 orang hanya memiliki satu tarif yaitu sebesar 10% untuk semua kapasitas isi silinder.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Adapun pemerintah juga merubah dasar dalam menentukan tarif PPnBM. Berdasarkan beleid lama tarif bergantung pada banyak faktor salah satunya gardan. Selain itu, beleid lama hanya menyusun tarif berdasarkan rentang tanpa digolongkan menurut jenis kendaraan.

Lain halnya dengan beleid baru, tarif PPnBM lebih didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tinglat emisi CO2 yang dihasilkan. Beleid ini juga mengelompokkan tarif berdasarkan pada jenis kendaraan sehingga menjadi runtut meskipun tarif yang ada lebih beragam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan