PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan…, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 131/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. BKP tergolong mewah tersebut baik berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara itu, BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Namun, ketentuan yang diatur dalam PMK 131/2024 tidak berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang pemungutan PPN-nya menggunakan nilai lain atau besaran tertentu yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Adapun PMK 131/2024 berlaku mulai 31 Desember 2024. Secara umum, PMK 131/2024 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 131/2024.

  • Pasal 2

Pasal ini menerangkan ketentuan tarif PPN dan DPP yang berlaku untuk penyerahan barang yang tergolong mewah.

Baca Juga:
Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN
  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan ketentuan tarif PPN dan DPP nilai lain yang berlaku untuk BKP dan/atau JKP selain barang mewah. Adapun DPP nilai lain tersebut yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

  • Pasal 4

Pasal ini menyatakan BKP dan/atau JKP yang dipungut dengan menggunakan nilai lain dan besaran tertentu yang diatur dalam ketentuan tersendiri, dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur masa transisi tarif PPN atas BKP yang tergolong mewah bagi PKP yang menyerahkan BKP ke konsumen akhir (retailer).

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen
  • Pasal 6

Pasal ini mengatur PMK 131/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025.

Untuk melihat PMK 131/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos