BERITA PAJAK HARI INI

Ini Rencana Perubahan Skema Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 08:08 WIB
Ini Rencana Perubahan Skema Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mobil listrik.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Topik tersebut menjadi sorotan utama beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (12/3/2019).

Rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Pengelompokan ini lebih sederhana dari ketentuan sekarang, yakni ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, dan di atas 2.500 cc untuk mesin diesel serta kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, 2.500—3.000 cc, dan di atas 3.000 cc untuk mesin berbahan bakar gasoline.

Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan. Tarif PPnBM akan lebih rendah untuk kendaraan bermotor dengan tingkat emisi yang rendah pula.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selanjutnya, insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan jenis hybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.

“Dengan rencana pengaturan ini, lebih sederhana pengelompokannya. Namun, sejumlah jenis kendaraan akan mendapatkan beberapa insentif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti komitmen pemerintah untuk memberikan insentif fiskal, bersamaan dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Di samping itu, topik penyampaian surat pemberitahuan (SPT) juga masih menjadi bahasan beberapa media.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema Baru Dinilai Untungkan Industri

Skema baru pengenaan PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan menguntungkan bagi pelaku industri maupun negara. Pemerintah juga ingin mendorong peningkatan kontribusi industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, kontribusi industri ini hanya sekitar 1,76%.

“Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dan ekspor,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah
  • Tambah Penerimaan

Sri Mulyani juga menegaskan perubahan skema pengenaan PPnBM tidak akan berdampak pada tergerusnya penerimaan negara. Namun demikian, dia menegaskan kebijakan ini tidak digodok untuk menarik pungutan pajak semata.

“Apabila kami melakukan skema kebijakan yang baru maka penerimaan negara dari PPnBM lebih tinggi,” ujarnya.

  • Dorong Pengembangan Industri Mobil Listrik

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan skema PPnBM akan mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Tanah Air. Dia pun mengklaim investor global sudah ada yang melirik pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kementeriannya menargetkan ada sebanyak 20% mobil listrik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • BKF: Pemerintah Sudah Banyak Gelontorkan Insentif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah banyak memberikan insentif perpajakan untuk menarik investor. Beberapa insentif itu antara lain tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties by goverment dan import duty exemptions facilities.

“Ada juga insentif pajak untuk minyak dan gas, local incorporated bank, hingga kawasan berikat. Kita mau tunjukkan kalau pemerintah itu tidak hanya mengumpulkan pajak, tapi pemerintah juga memberi insentif pajak dan itu besar,” jelas Suahasil.

  • Pelaporan SPT Baru 25,6%

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 4,7 juta WP. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25,6% dari total WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018. Mayoritas WP, persisnya sekitar 4,41 juta WP, melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak
  • Optimistis Tumbuh 5,3%

Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan bisa mencapai 5,3%, sesuai asumsi dalam APBN 2019. Akselerasi akan ditopang dari perkembangan proyek-proyek infastruktur yang sudah berjalan.

“Karena ini hanya melanjutkan [pembangunan infrastruktur], pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan berbeda banyak walaupun ekonomi dunia melambat,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini