BERITA PAJAK HARI INI

Ini Rencana Perubahan Skema Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 08:08 WIB
Ini Rencana Perubahan Skema Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mobil listrik.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Topik tersebut menjadi sorotan utama beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (12/3/2019).

Rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Pengelompokan ini lebih sederhana dari ketentuan sekarang, yakni ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, dan di atas 2.500 cc untuk mesin diesel serta kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, 2.500—3.000 cc, dan di atas 3.000 cc untuk mesin berbahan bakar gasoline.

Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan. Tarif PPnBM akan lebih rendah untuk kendaraan bermotor dengan tingkat emisi yang rendah pula.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selanjutnya, insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan jenis hybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.

“Dengan rencana pengaturan ini, lebih sederhana pengelompokannya. Namun, sejumlah jenis kendaraan akan mendapatkan beberapa insentif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti komitmen pemerintah untuk memberikan insentif fiskal, bersamaan dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Di samping itu, topik penyampaian surat pemberitahuan (SPT) juga masih menjadi bahasan beberapa media.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema Baru Dinilai Untungkan Industri

Skema baru pengenaan PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan menguntungkan bagi pelaku industri maupun negara. Pemerintah juga ingin mendorong peningkatan kontribusi industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, kontribusi industri ini hanya sekitar 1,76%.

“Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dan ekspor,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Tambah Penerimaan

Sri Mulyani juga menegaskan perubahan skema pengenaan PPnBM tidak akan berdampak pada tergerusnya penerimaan negara. Namun demikian, dia menegaskan kebijakan ini tidak digodok untuk menarik pungutan pajak semata.

“Apabila kami melakukan skema kebijakan yang baru maka penerimaan negara dari PPnBM lebih tinggi,” ujarnya.

  • Dorong Pengembangan Industri Mobil Listrik

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan skema PPnBM akan mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Tanah Air. Dia pun mengklaim investor global sudah ada yang melirik pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kementeriannya menargetkan ada sebanyak 20% mobil listrik.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan
  • BKF: Pemerintah Sudah Banyak Gelontorkan Insentif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah banyak memberikan insentif perpajakan untuk menarik investor. Beberapa insentif itu antara lain tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties by goverment dan import duty exemptions facilities.

“Ada juga insentif pajak untuk minyak dan gas, local incorporated bank, hingga kawasan berikat. Kita mau tunjukkan kalau pemerintah itu tidak hanya mengumpulkan pajak, tapi pemerintah juga memberi insentif pajak dan itu besar,” jelas Suahasil.

  • Pelaporan SPT Baru 25,6%

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 4,7 juta WP. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25,6% dari total WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018. Mayoritas WP, persisnya sekitar 4,41 juta WP, melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Optimistis Tumbuh 5,3%

Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan bisa mencapai 5,3%, sesuai asumsi dalam APBN 2019. Akselerasi akan ditopang dari perkembangan proyek-proyek infastruktur yang sudah berjalan.

“Karena ini hanya melanjutkan [pembangunan infrastruktur], pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan berbeda banyak walaupun ekonomi dunia melambat,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?