Ilustrasi mobil listrik.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Topik tersebut menjadi sorotan utama beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (12/3/2019).
Rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Pengelompokan ini lebih sederhana dari ketentuan sekarang, yakni ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, dan di atas 2.500 cc untuk mesin diesel serta kurang dari 1.500 cc, 1.500—2.500 cc, 2.500—3.000 cc, dan di atas 3.000 cc untuk mesin berbahan bakar gasoline.
Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan. Tarif PPnBM akan lebih rendah untuk kendaraan bermotor dengan tingkat emisi yang rendah pula.
Selanjutnya, insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan jenis hybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.
“Dengan rencana pengaturan ini, lebih sederhana pengelompokannya. Namun, sejumlah jenis kendaraan akan mendapatkan beberapa insentif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti komitmen pemerintah untuk memberikan insentif fiskal, bersamaan dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Di samping itu, topik penyampaian surat pemberitahuan (SPT) juga masih menjadi bahasan beberapa media.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Skema baru pengenaan PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan menguntungkan bagi pelaku industri maupun negara. Pemerintah juga ingin mendorong peningkatan kontribusi industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, kontribusi industri ini hanya sekitar 1,76%.
“Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dan ekspor,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menegaskan perubahan skema pengenaan PPnBM tidak akan berdampak pada tergerusnya penerimaan negara. Namun demikian, dia menegaskan kebijakan ini tidak digodok untuk menarik pungutan pajak semata.
“Apabila kami melakukan skema kebijakan yang baru maka penerimaan negara dari PPnBM lebih tinggi,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan skema PPnBM akan mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Tanah Air. Dia pun mengklaim investor global sudah ada yang melirik pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kementeriannya menargetkan ada sebanyak 20% mobil listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah banyak memberikan insentif perpajakan untuk menarik investor. Beberapa insentif itu antara lain tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties by goverment dan import duty exemptions facilities.
“Ada juga insentif pajak untuk minyak dan gas, local incorporated bank, hingga kawasan berikat. Kita mau tunjukkan kalau pemerintah itu tidak hanya mengumpulkan pajak, tapi pemerintah juga memberi insentif pajak dan itu besar,” jelas Suahasil.
Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 4,7 juta WP. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25,6% dari total WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018. Mayoritas WP, persisnya sekitar 4,41 juta WP, melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT.
Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan bisa mencapai 5,3%, sesuai asumsi dalam APBN 2019. Akselerasi akan ditopang dari perkembangan proyek-proyek infastruktur yang sudah berjalan.
“Karena ini hanya melanjutkan [pembangunan infrastruktur], pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan berbeda banyak walaupun ekonomi dunia melambat,” tuturnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.