PMK 81/2020

Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:00 WIB
Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) membuat barang impor asal Australia mendapatkan tarif preferensi.

Penetapan tarif preferensi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020. Adapun perincian tarif untuk setiap klasifikasi barang impor asal Australia tercantum dalam lampiran huruf A beleid tersebut.

“Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1), beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (8/7/2020)

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lampiran huruf A PMK 81/2020 secara total berjumlah 610 halaman. Secara ringkas, lampiran tersebut menguraikan pos tarif dan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta 17 kolom tarif bea masuk IA-CEPA.

Adapun 17 kolom tarif tersebut menjabarkan tarif bea masuk IA-CEPA untuk setiap klasifikasi barang impor dari 2020 hingga 2036 dan seterusnya. Beleid ini menegaskan khusus untuk tarif bea masuk IA-CEPA 2020 berlaku mulai 5 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sementara itu, untuk tarif bea masuk IA CEPA 2021 dan seterusnya berlaku terhitung mulai 1 Januari sampai dengan akhir tahun. Misalnya, tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Adapun beleid yang ditetapkan pada 3 Juli 2020 ini mulai berlaku pada 5 Juli 2020. Selain itu, beleid ini dirilis sebagai tindak lanjut dari telah diratifikasinya IA-CEPA sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian kemitraan tersebut terjalin setelah melewati proses perundingan yang panjang, yaitu hampir satu dekade. Menurutnya, manfaat utama dari IA-CEPA adalah produk Indonesia yang bisa bebas bea masuk saat diekspor ke Australia.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selain itu, Agus menyebut pemberlakuan IA-CEPA dapat memperbesar nilai ekspor produk unggulan Indonesia ke Australia. Beberapa produk unggulan ekspor ke Australia tersebut misalnya otomotif, kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi, serta peralatan elektronik.

Selain itu, perjanjian ini membuat impor produk dari Australia dikenai bea masuk 0% yang dinilai akan menguntungkan para pelaku usaha makanan-minuman, hotel, restoran, dan katering. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen dapat menikmati berbagai varian produk dengan harga yang lebih terjangkau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?