PERPAJAKAN GLOBAL

Ini Peringkat Negara Suaka Pajak Versi Tax Justice Network

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 11:01 WIB
Ini Peringkat Negara Suaka Pajak Versi Tax Justice Network

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tax Justice Network (TJN) merilis peringkat baru suaka pajak (tax haven). Peringkat ini menunjukkan sejumlah yuridisksi yang memiliki pembatasan dan sistem pajak paling rendah sehingga menarik minat individu dan korporasi yang ingin menghindari tarif pajak tinggi.

Dalam Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2019, TJN memasukkan 64 yurisdiksi. Peringkat didasarkan pada keterlibatan yurisdiksi dalam “tax havenry” perusahaan global. Penilaian sistem pajak masing-masing yuridiksi berdasarkan tingkat tertentu yang memungkinkan penghindaran pajak korporasi.

Skor corporate tax haven masing-masing yurisdiksi kemudian digabungkan dengan skala aktivitas perusahaan di negara tersebut untuk menentukan bagian dari aktivitas perusahaan global yang berisiko terhadap penghindaran pajak.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

CTHI telah mengidentifikasi Inggris dan beberapa negara OECD sebagai yurisdiksi yang paling bertanggung jawab atas gangguan sistem pajak perusahaan global. Inggris disebut memiliki bagian terbesar dari tanggung jawab tersebut melalui jaringan yang terkontrol dari yurisdiksi satelitnya.

“Inggris bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga risiko penghindaran pajak perusahaan dunia,” kata TJN, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019).

Ada sekitar US$500 miliar pajak yang diperkirakan telah dihindari tiap tahunnya secara global oleh perusahaan multinasional. Sekitar 40% dari investasi langsung lintas batas saat ini – senilai US$18 triliun – ditempatkan hanya di 10 negara yang menawarkan tarif pajak perusahaan sebesar 3% atau kurang.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

CTHI, menurut TJN, menjadi pelengkap Financial Secrecy Index yang memberi peringkat pada negara-negara berdasarkan kontribusi mereka terhadap kerahasiaan keuangan global dengan fokus pada individu, bukan perusahaan multinasional.

Yurisdiksi teratas yang diidentifikasi dalam indeks telah memberikan pukulan ganda. Pertama, rayuan kepada korporasi multinasional telah membuat tarof pajak menurut undang-undang (UU) negara menjadi tidak berarti sehingga memungkinkan pula risiko penghindaran pajak.

Kedua, perlombaan tarif yang lebih rendah “race to the bottom” semakin menipiskan pendapatan pajak. Ini dikarenakan negara-negara yang putus asa untuk menarik kembali investasi asing akan terlibat dalam kerangka “daya saing pajak” dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam “corporate tax havenry”.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

TJN juga mengidentifikasi adanya “perampasan yang agresif” terhadap hak pajak negara-negara berpenghasilan rendah. Hal ini biasa dilakukan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda. Dari semua perjanjian yang dinegosiasikan oleh yuridiksi dalam CTHI dengan negara-negara berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah, ada kencenderungan pemangkasan tarif.

“Sekitar 75% dijamin mengurangi tarif withholding tax dari negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah yang berada di bawah rata-rata tarif withholding tax yang negara tawarkan,” ungkap TJN, seperti dilansirBusiness Tech. (kaw)

Berikut peringkat 64 yuridiksi yang masuk dalam Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2019:

Peringkat Yuridiksi Peringkat Yuridiksi Peringkat Yuridiksi
1 British Virgin Islands 23 Malta 45 Bulgaria
2 Bermuda 24 Germany 46 Macao
3 Cayman Islands 25 USA 47 Slovakia
4 Netherlands 26 Panama 48 Croatia
5 Switzerland 27 Spain 49 Portugal
6 Luxembourg 28 Gibraltar 50 Taiwan
7 Jersey 29 Sweden 51 Andorra
8 Singapore 30 Italy 52 Lithuania
9 Bahamas 31 Czech Republic 53 Poland
10 Hong Kong 32 Turks and Caicos Islands 54 Aruba
11 Ireland 33 Austria 55 Slovenia
12 United Arab Emirates 34 Finland 56 Botswana
13 United Kingdom 35 Anguilla 57 Liberia
14 Mauritius 36 Denmark 58 Kenya
15 Guernsey 37 Liechtenstein 59 San Marino
16 Belgium 38 Lebanon 60 Ghana
17 Isle of Man 39 Estonia 61 Greece
18 Cyprus 40 Monaco 62 Tanzania
19 China 41 Latvia 63 Gambia
20 Hungary 42 South Africa 64 Montserrat
21 Curacao 43 Romania
22 France 44 Seychelles


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra