SELEKSI HAKIM AGUNG

Ini Penyebab Para Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Tak Lolos Seleksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Ini Penyebab Para Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Tak Lolos Seleksi

Ilustrasi. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada beberapa fakor penyebab tidak ada satupun calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang lolos seleksi tahap III/2021.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan CHA TUN khusus pajak tidak sepi peminat. Menurut dia, banyak CHA yang terkendala pada aspek persyaratan dan kompetensi sehingga tidak lolos seleksi. Seleksi sejatinya dibuka untuk memenuhi kebutuhan 2 hakim agung TUN khusus pajak.

"Tahun ini banyak calon yang mendaftar tidak berasal dari kompetensi pajak tetapi dari TUN. Jadi, tidak ada yang lolos," katanya Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Miko menyampaikan KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir memberikan perhatian khusus pada proses seleksi hakim agung untuk TUN khusus pajak. Menurutnya, seleksi CHA TUN khusus pajak dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi syarat yang diatur dalam UU MA, khususnya pada sisi kompetensi dan syarat lain.

Dia menjelaskan dalam UU MA diatur ketentuan dan syarat menjadi hakim agung dari jalur karier adalah magister hukum dengan dasar pendidikan sarjana hukum atau sarjana bidang lain dengan pengalaman minimal 20 tahun.

Syarat serupa juga berlaku untuk hakim agung jalur nonkarier dengan kompetensi pendidikan doktor atau magister bidang hukum dan berpengalaman dalam profesi hakim atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Menurutnya, persyaratan tersebut sering kali menjadi batu sandungan bagi CHA TUN khusus pajak. Hal tersebut berlaku pada jalur seleksi karier, nonkarier, dan pengalaman bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi CHA khusus pajak.

Dia mengatakan syarat, baik dari jalur karier maupun nonkarier, sering kali tidak terpenuhi karena CHA khusus pajak kebanyakan tidak punya gelar sarjana hukum. Kebanyakan CHA memiliki gelar diploma-IV bidang perpajakan atau lulusan PKN STAN.

“Begitu juga dengan persyaratan pengalaman di bidang hukum di mana para calon banyak yang berpengalaman tidak spesifik di bidang hukum, misalnya konsultan pajak atau pegawai kementerian keuangan," jelasnya.

Baca Juga:
Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Miko menambahkan syarat memiliki kompetensi pada bidang hukum merupakan faktor kunci yang harus dimiliki oleh hakim agung TUN khusus pajak. Pasalnya, dimensi kerja hakim agung adalah melakukan penilaian atas penerapan hukum yang dalam hal ini pada bidang perpajakan.

“Kondisi di atas juga [kompetensi CHA] berpengaruh karena hakim agung nantinya akan melakukan penilaian atas penerapan hukum (judex juris) sehingga penguasaan kompetensi hukum sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Minggu, 08 September 2024 | 13:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Jumat, 06 September 2024 | 16:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?