KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Penjelasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ini Penjelasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo saat konferensi video, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan penyebaran Covid-19 telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi menuturkan angka bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate telah menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dengan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.

Menurutnya, pertimbangan aspek kesehatan juga harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan.

Walaupun kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah akan melakukan penyesuaian di beberapa sektor. Pada pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara pada pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, usaha binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha2 kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan usaha tersebut juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menyebut pemerintah juga telah meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil untuk mengurangi beban akibat pandemi Covid-19.

Dia kemudian meminta para menteri melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Menurutnya, angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Untuk , langkah isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen perlu segera ditingkatkan. "Kita harus selalu waspada ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Jokowi, upaya testing dan tracing perlu ditingkatkan lebih tinggi, serta respons treatment juga harus dilakukan lebih cepat untuk menekan laju penularan dan peningkatan angka kesembuhan.

Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Mulai 21 Juli 2021, pemerintah mengumumkan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?