KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Penjelasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ini Penjelasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo saat konferensi video, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan penyebaran Covid-19 telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menuturkan angka bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate telah menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dengan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.

Menurutnya, pertimbangan aspek kesehatan juga harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan.

Walaupun kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah akan melakukan penyesuaian di beberapa sektor. Pada pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara pada pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, usaha binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha2 kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan usaha tersebut juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jokowi menyebut pemerintah juga telah meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil untuk mengurangi beban akibat pandemi Covid-19.

Dia kemudian meminta para menteri melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Menurutnya, angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Untuk , langkah isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen perlu segera ditingkatkan. "Kita harus selalu waspada ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Menurut Jokowi, upaya testing dan tracing perlu ditingkatkan lebih tinggi, serta respons treatment juga harus dilakukan lebih cepat untuk menekan laju penularan dan peningkatan angka kesembuhan.

Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Mulai 21 Juli 2021, pemerintah mengumumkan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN