MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:01 WIB
Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat tiga manfaat yang akan diperoleh dari penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Hal ini disampaikan oleh Melani Dewi Agusti, Fungsional Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam acara sosialisasi MLI yang terselenggara atas hasil kerja sama BKF dan Ditjen Pajak (DJP) pada Rabu (22/1/2020).

“Adanya MLI membuat kita tidak perlu merenegosiasi satu persatu yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dan biaya, tenaga, serta pikiran yang juga tidak sedikit. Dengan adanya MLI ini, rekomendasi BEPS dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien,” jelas Melani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, Melani menjabarkan tiga manfaat yang diperoleh dengan adanya MLI. Pertama, memberikan sinyal positif kepada dunia internasional terkait komitmen Indonesia, sebagai anggota G20, untuk mewujudkan tax fairness.

Selain itu, MLI dapat digunakan untuk melawan upaya penghindaran atau pengelakan pajak yang mengerosi basis pajak di dunia melalui proyek BEPS OECD/G20, khususnya yang terkait dengan tax treaty. Melalui implementasi MLI, aggressive tax planing diharapkan dapat dicegah atau diperangi

Kedua, memberi kesempatan untuk mengadopsi rekomendasi rencana aksi ke-15 proyek BEPS secara serentak. Selanjutnya, MLI juga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang signifikan dibandingkan melalui renegosiasi bilateral.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, MLI merupakan pelengkap dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Selain memaparkan manfaat MLI, Melani juga menjabarkan tentang latar belakang dan tujuan dari MLI. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Melani memaparkan pula setidaknya terdapat tiga Latar belakang alasan Indonesia turut menerapkan MLI, padahal tidak wajib dan bukan minimum standard dalam proyek BEPS. Pertama, karena Indonesia anggota BEPS Inclusive Framework dan G20.

Kedua, karena adanya kebutuhan untuk mengubah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada untuk menambahkan ketentuan anti-avoidance rules. Ketiga, adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perpajakan internasional.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, tujuan dari penerapan MLI adalah untuk memodifikasi ketentuan dalam P3B secara serentak, sinkron, dan efisien, tanpa harus melalui proses negosiasi bilateral satu per satu. Pasalnya, cara negosiasi yang lama umumnya memerlukan alokasi tenaga yang banyak dan waktu yang panjang.

Pada kesempatan yang sama, Romario Riskitala dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP turut menjelaskan perincian pasal-pasal MLI yang diadopsi Indonesa. Adapun sosialisasi ini turut dihadiri Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol dan Ketua Analisis BKF Wawan Juswanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?