PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ini Layanan Baru Pembayaran PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:43 WIB
Ini Layanan Baru Pembayaran PKB & BBNKB

Bank Kalsel. (Foto: Bankkalsel.co.id)

BANJARMASIN, DDTCNews – Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Banjarmasin bersama Bank Kaltim bekerja sama memberikan layanan pemusatan pembayaran (payment point) kepada wajib pajak guna mempermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kasi pelayanan PKB dan BBNKB Dispenda Banjarmasin Hadi Suhudi menyampaikan dengan adanya layanan payment point, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB di banyak tempat. Salah satu contohnya yaitu payment point yang berlokasi di Bank Kalsel Gambut.

"Bagi warga Gambut dan sekitarnya bisa datang langsung ke Bank Kalsel Gambut untuk membayar pengisian PKB dan BBNKB," tuturnya, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel Irfan berjanji akan terus berupaya meningkatkan pelayanan baik kepada nasabah Bank Kalsel maupun masyarakat Kalsel. Salah satunya melalui kerja sama yang dilakukan dengan Dispenda untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

“Kami akan coba untuk memperluas layanan payment point ini. Supaya masyarakat bisa melakukan pembayaran apapun termasuk pembayaran PKB dan BBNKB hanya lewat Bank Kalsel,” imbuhnya.

Selain dibukanya layanan payment point, Dispenda Banjarmasin juga akan menggencarkan pelayanan Samsat Keliling yang ternyata cukup ampuh untuk menarik pendapatan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

“Masyarakat juga bisa bayar PKB dan BBNKB di mobil Samsat Keliling," ujar Hadi.

Pada pameran hari jadi Kabupaten Banjar, seperti dilansir dalam kalsel.prokal.co, Dispenda menggelar Samsat Keliling dan mampu menarik pendapatan sebesar Rp54 jutaan selama 4 hari. Untuk itulah Dispenda akan terus menggalakkan Samsat Keliling dan payment point di beberapa cabang Bank Kalsel di seluruh Kalimantan Selatan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret