PENERIMAAN PAJAK

Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 10:11 WIB
Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Ilustrasi gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengandalkan perbaikan proses bisnis untuk mengamankan penerimaan pajak, terutama pos pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan selama ini perbaikan dalam aspek administrasi terbukti positif dalam menggenjot penerimaan. Kemudahan dalam urusan perpajakan, disebutnya, menjadi aspek penting dalam pemungutan PPN.

“Hasilnya cukup positif. Kami lanjutkan program yang sudah dilakukan dari tahun lalu,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Fasilitas kemudahan administrasi itu berupa layanan elektronik dalam pelaporan. Untuk PPN, e-Faktur menjadi andalan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, kemudahan lain yang terus dikerjakan otoritas adalah relaksasi tata cara penyampaian SPT Masa PPN.

Dengan demikian, otoritas optimistis target penerimaan PPN tahun ini dapat dipenuhi. Target penerimaan PPN pada 2019 dipatok senilai Rp655,4 triliun atau tumbuh 21,8% dari realisasi pada tahun lalu senilai Rp538,2 triliun.

Sementara itu, perubahan pada level regulasi belum menjadi agenda prioritas DJP pada tahun ini. Menurutnya, perubahan regulasi perlu kajian mendalam. Terlebih, kebijakan terkait PPN harus menelusuri pola konsumsi dan rantai distribusi barang.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Selain itu, pos barang yang dikecualikan dari pungutan PPN juga selalu menjadi isu sensitif. Kebijakan menambah maupun mengurangi barang yang dikecualikan dari pungutan PPN tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan banyak aspek strategis.

“Kita belum pelajari sampai tingkat itu [kurangi atau tambah pengeculian PPN] karena pengaturannya beragam dalam tingkat PP hingga UU,” imbuh Arif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024