PENERIMAAN PAJAK

Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 10:11 WIB
Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Ilustrasi gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengandalkan perbaikan proses bisnis untuk mengamankan penerimaan pajak, terutama pos pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan selama ini perbaikan dalam aspek administrasi terbukti positif dalam menggenjot penerimaan. Kemudahan dalam urusan perpajakan, disebutnya, menjadi aspek penting dalam pemungutan PPN.

“Hasilnya cukup positif. Kami lanjutkan program yang sudah dilakukan dari tahun lalu,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga:
Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Fasilitas kemudahan administrasi itu berupa layanan elektronik dalam pelaporan. Untuk PPN, e-Faktur menjadi andalan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, kemudahan lain yang terus dikerjakan otoritas adalah relaksasi tata cara penyampaian SPT Masa PPN.

Dengan demikian, otoritas optimistis target penerimaan PPN tahun ini dapat dipenuhi. Target penerimaan PPN pada 2019 dipatok senilai Rp655,4 triliun atau tumbuh 21,8% dari realisasi pada tahun lalu senilai Rp538,2 triliun.

Sementara itu, perubahan pada level regulasi belum menjadi agenda prioritas DJP pada tahun ini. Menurutnya, perubahan regulasi perlu kajian mendalam. Terlebih, kebijakan terkait PPN harus menelusuri pola konsumsi dan rantai distribusi barang.

Baca Juga:
Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Selain itu, pos barang yang dikecualikan dari pungutan PPN juga selalu menjadi isu sensitif. Kebijakan menambah maupun mengurangi barang yang dikecualikan dari pungutan PPN tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan banyak aspek strategis.

“Kita belum pelajari sampai tingkat itu [kurangi atau tambah pengeculian PPN] karena pengaturannya beragam dalam tingkat PP hingga UU,” imbuh Arif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?