INSENTIF PAJAK

Ini Komentar Pengusaha Soal Beleid Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 14:24 WIB
Ini Komentar Pengusaha Soal Beleid Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan secara bertahap menggulirkan insentif fiskal untuk menggenjot ekonomi nasional. Awal April ini aturan main terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan resmi digulirkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2018.

Perbaikan aturan main terkait pembebasan PPh badan ini setidaknya sudah mendapat sinyal positif dari pelaku industri. Meski terdapat beberapa catatan pasca keluarnya beleid tersebut.

"Secara umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) menyambut baik dalam upaya mempercepat investasi," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, saat dihubungi DDTCNews, Jumat (6/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Namun, lanjut Herman, ada beberapa catatan yang diberikan terkait insentif pajak ini. Pasalnya, dalam aturan terdahulu terkait tax holiday tidak menarik minat dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah belum secara terbuka dan komprehensif melakukan evaluasi terkait pemberian insentif fiskal berupa tax holiday ini. Salah satu contohnya adalah penetapan ambang batas investasi yang berhak menikmati fasilitas ini sebesar Rp500 miliar.

"Terkait threshold Rp500 miliar rasanya Kadin dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak diminta pendapatnya," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Herman mengatakan bahwa angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka Rp250 miliar sehingga cakupannya lebih luas," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT