PMK 210/2018

Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 14:40 WIB
Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditariknya beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce dinilai menjadi bukti gagalnya pemerintah menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. Dia mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 menjadi bukti ragu-ragunya pemerintah dalam meluncurkan kebijakan.

“Ini bentuk keragu-raguan pemerintah dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Pemerintah gagal dalam menyampaikan pesan positif,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Dia pun menyoroti dua aspek dalam langkah penerbitan PMK 210/2018 yang kemudian ditarik kembali. Pertama, regulasi yang menitikberatkan kepada pelaku usaha di ranah platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi sumber resistensi karena tidak mengatur secara spesifik pelaku usaha di media sosial.

Menurutnya, otoritas harus membuat aturan main tambahan untuk pelaku usaha di media sosial. Penarikan beleid dinilai sebagai langkah mundur dalam pemajakan pelaku usaha yang bermain via elektronik.

“Harusnya pemerintah bikin aturan penarikan pajak di media sosial dan bukan mencabut PMK 210,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Kedua, sikap setengah-setengah pemerintah dalam melakukan sosialisasi, terutama ke pelaku usaha. Gagalnya transmisi informasi secara utuh ini kemudian berbuah resistensi dari pelaku usaha.

“PMK 210 tidak ada objek pajak baru, tidak ada wajib pajak baru dan tidak ada tarif baru. Aturan itu hanya mengatur mekanisme orang berjualan di e-commerce. Jadi, ini bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak