PMK 210/2018

Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 14:40 WIB
Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditariknya beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce dinilai menjadi bukti gagalnya pemerintah menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. Dia mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 menjadi bukti ragu-ragunya pemerintah dalam meluncurkan kebijakan.

“Ini bentuk keragu-raguan pemerintah dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Pemerintah gagal dalam menyampaikan pesan positif,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Dia pun menyoroti dua aspek dalam langkah penerbitan PMK 210/2018 yang kemudian ditarik kembali. Pertama, regulasi yang menitikberatkan kepada pelaku usaha di ranah platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi sumber resistensi karena tidak mengatur secara spesifik pelaku usaha di media sosial.

Menurutnya, otoritas harus membuat aturan main tambahan untuk pelaku usaha di media sosial. Penarikan beleid dinilai sebagai langkah mundur dalam pemajakan pelaku usaha yang bermain via elektronik.

“Harusnya pemerintah bikin aturan penarikan pajak di media sosial dan bukan mencabut PMK 210,” ungkapnya.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Kedua, sikap setengah-setengah pemerintah dalam melakukan sosialisasi, terutama ke pelaku usaha. Gagalnya transmisi informasi secara utuh ini kemudian berbuah resistensi dari pelaku usaha.

“PMK 210 tidak ada objek pajak baru, tidak ada wajib pajak baru dan tidak ada tarif baru. Aturan itu hanya mengatur mekanisme orang berjualan di e-commerce. Jadi, ini bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN