PMK 210/2018

Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 14:40 WIB
Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditariknya beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce dinilai menjadi bukti gagalnya pemerintah menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. Dia mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 menjadi bukti ragu-ragunya pemerintah dalam meluncurkan kebijakan.

“Ini bentuk keragu-raguan pemerintah dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Pemerintah gagal dalam menyampaikan pesan positif,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Dia pun menyoroti dua aspek dalam langkah penerbitan PMK 210/2018 yang kemudian ditarik kembali. Pertama, regulasi yang menitikberatkan kepada pelaku usaha di ranah platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi sumber resistensi karena tidak mengatur secara spesifik pelaku usaha di media sosial.

Menurutnya, otoritas harus membuat aturan main tambahan untuk pelaku usaha di media sosial. Penarikan beleid dinilai sebagai langkah mundur dalam pemajakan pelaku usaha yang bermain via elektronik.

“Harusnya pemerintah bikin aturan penarikan pajak di media sosial dan bukan mencabut PMK 210,” ungkapnya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Kedua, sikap setengah-setengah pemerintah dalam melakukan sosialisasi, terutama ke pelaku usaha. Gagalnya transmisi informasi secara utuh ini kemudian berbuah resistensi dari pelaku usaha.

“PMK 210 tidak ada objek pajak baru, tidak ada wajib pajak baru dan tidak ada tarif baru. Aturan itu hanya mengatur mekanisme orang berjualan di e-commerce. Jadi, ini bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%