SE-14/PP/2021

Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 14:27 WIB
Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021

SE-14/PP/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak merilis ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021.

SE tersebut memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan yang meliputi pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. Kemudian, ada pengaturan seluruh layanan administrasi secara tatap muka.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021,” bunyi bagian maksud dan tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Berlaku mulai 26 Juli 2021 dan menyesuaikan dengan kebijakan penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan secara tatap muka di Pengadilan Pajak, SE ini mencabut SE-04/PP/2021. Ada 9 ketentuan yang dimuat dalam SE-14/PP/2021.

Pertama, persidangan di Pengadilan Pajak mulai Senin, 26 Juli 2021, dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Shift I pada pukul 08.00—12.00 WIB (sebelumnya pukul 08.00—13.00 WIB). Shift II pada pukul 13.00—17.00 WIB (sebelumnya pukul 10.00—15.30 WIB).

Kedua, majelis/hakim tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan. Ketiga, majelis/hakim tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Keempat, majelis/hakim tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 pemohon banding/penggugat sepanjang tidak melebihi batas waktu tiap shift persidangan yang telah ditentukan.

Orang yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim; 1 orang panitera pengganti; 1 orang pembantu panitera pengganti; 1 orang pelaksana; 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat; 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat; dan orang lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Keenam, majelis/hakim tunggal, panitera pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan. Ketujuh, pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE ini.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kedelapan, seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.

Kemudian, petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan. Selain itu, dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib disampaikan dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.

Kesembilan, sekretaris/panitera atas persetujuan ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antarmajelis, mengatur pembatasan layanan tatap muka, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran persidangan dan layanan.

“Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surat edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak,” bunyi salah satu bagian penutup dari SE yang ditetapkan pada 21 Juli 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN