DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dian Kurniati | Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Founder DDTC Danny Septriadi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah dinilai perlu untuk mendorong kepastian hukum di bidang pajak.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan ketidakpastian hukum pajak berpotensi memunculkan sengketa-sengketa baru pada masa depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara idealnya dijalankan dengan minim sengketa.

"Kalau sampai optimalisasi penerimaan kita dilaksanakan dengan meningkatkan penerimaan pajak sebesar-besarnya, tetapi sengketa masih tinggi, itu berarti belum optimal," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Danny menuturkan ketidakpastian hukum pajak di Indonesia masih tergolong tinggi akibat diskresi yang terlalu besar. Jika dirunut, hal ini terjadi karena konstitusi Indonesia belum memberikan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak wajib pajak. Simak Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

UUD 1945 hanya mengatur kewenangan pemerintah untuk mengenakan pajak tanpa memuat prinsip pengenaan pajak dari sudut pandang wajib pajak. Selain itu, DPR sebagai perwakilan wajib pajak dalam menyusun undang-undang juga masih terlalu banyak memberikan diskresi kepada pemerintah.

Menurut Danny, pengenaan pajak harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang disepakati pemerintah bersama DPR, bukan pada diskresi. Berkaca dari negara-negara lain, konstitusi umumnya telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di negara-negara lain, undang-undang juga telah mengatur secara tegas terkait dengan aspek-aspek perpajakan, seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak sehingga tidak ada lagi yang perlu didelegasikan kepada pemerintah.

"Semua itu harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh didelegasikan kepada pemerintah. Di Indonesia, kita masih melihat banyak sekali pendelegasian," ujar Danny.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti pentingnya mengakomodasi hak-hak wajib pajak dalam ranah yudikatif melalui Pengadilan Pajak. Jika pemerintah berfokus pada optimalisasi penerimaan negara, lembaga yudikatif perlu hadir untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Simak Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia juga mengingatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Untuk itu, dia berharap pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi momentum untuk melakukan transformasi pada sistem peradilan pajak. Simak Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak.

Danny menambahkan Indonesia juga perlu membentuk lembaga khusus untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Menurutnya, banyak negara saat ini membentuk organisasi semacam tax ombudsman yang aktif memastikan hak-hak wajib pajak terpenuhi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kalau di negara lain, orang-orang ini memang ditugaskan untuk melakukan investigasi dalam membela hak-hak wajib pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC.

Forum yang tidak terlalu besar, tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak