DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dian Kurniati | Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Founder DDTC Danny Septriadi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah dinilai perlu untuk mendorong kepastian hukum di bidang pajak.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan ketidakpastian hukum pajak berpotensi memunculkan sengketa-sengketa baru pada masa depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara idealnya dijalankan dengan minim sengketa.

"Kalau sampai optimalisasi penerimaan kita dilaksanakan dengan meningkatkan penerimaan pajak sebesar-besarnya, tetapi sengketa masih tinggi, itu berarti belum optimal," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Danny menuturkan ketidakpastian hukum pajak di Indonesia masih tergolong tinggi akibat diskresi yang terlalu besar. Jika dirunut, hal ini terjadi karena konstitusi Indonesia belum memberikan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak wajib pajak. Simak Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

UUD 1945 hanya mengatur kewenangan pemerintah untuk mengenakan pajak tanpa memuat prinsip pengenaan pajak dari sudut pandang wajib pajak. Selain itu, DPR sebagai perwakilan wajib pajak dalam menyusun undang-undang juga masih terlalu banyak memberikan diskresi kepada pemerintah.

Menurut Danny, pengenaan pajak harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang disepakati pemerintah bersama DPR, bukan pada diskresi. Berkaca dari negara-negara lain, konstitusi umumnya telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Di negara-negara lain, undang-undang juga telah mengatur secara tegas terkait dengan aspek-aspek perpajakan, seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak sehingga tidak ada lagi yang perlu didelegasikan kepada pemerintah.

"Semua itu harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh didelegasikan kepada pemerintah. Di Indonesia, kita masih melihat banyak sekali pendelegasian," ujar Danny.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti pentingnya mengakomodasi hak-hak wajib pajak dalam ranah yudikatif melalui Pengadilan Pajak. Jika pemerintah berfokus pada optimalisasi penerimaan negara, lembaga yudikatif perlu hadir untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Simak Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia juga mengingatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Untuk itu, dia berharap pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi momentum untuk melakukan transformasi pada sistem peradilan pajak. Simak Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak.

Danny menambahkan Indonesia juga perlu membentuk lembaga khusus untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Menurutnya, banyak negara saat ini membentuk organisasi semacam tax ombudsman yang aktif memastikan hak-hak wajib pajak terpenuhi.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Kalau di negara lain, orang-orang ini memang ditugaskan untuk melakukan investigasi dalam membela hak-hak wajib pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC.

Forum yang tidak terlalu besar, tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2