INSENTIF FISKAL

Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:36 WIB
Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik insentif pajak yang digulirkan untuk kegiatan vokasi. Industri yang menjadi mitra pemasok bahan baku diharapkan juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemagangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi'. Menurut dia, insentif idealnya tidak hanya dimanfaatkan oleh manufaktur besar, tapi juga industri pendukungnya.

“Beberapa waktu lalu, kita undang Kemenko Perekonomian dan Ditjen Pajak bersama lebih dari 2.500 suplier untuk hadir dan mendorong supaya bisa mengimplementasikan vokasi pada level suplier,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut dia, kegiatan vokasi dan pemagangan sangat dibutuhkan oleh suplier yang menjadi partner manufaktur seperti Daihatsu. Hal ini berkaitan dengan fakta masih rendahnya kesiapan alat produksi suplier pada level menengah dan mikro untuk bisa memasok bahan produksi.

Untuk itu, pemberian fasilitas pajak dari pemerintah hal tersebut dapat menjadi momentum bagi mitra pabrikan dalam meningkatkan produktifitas SDM. Dengan demikian, akan terjadi perbaikan kualitas dalam rantai produksi industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, pada sisi manufaktur, Joko menyebutkan masih adanya jurang lebar antara lulusan yang dihasilkan lembaga pendidikan, terutama SMK, dengan kriteria kebutuhan industri. Gap tersebut berlaku untuk keterampilan kerja (hard skill) dan mentalitas (soft skill).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Harus diakui saat ini masih ada gap kompetensi dari kurikulum SMK dengan kebutuhan industri, sehingga kami di ADM mempunyai program pelatihan dan pendidikan vokasi,” paparnya.

Untuk proses kegiatan vokasi di ADM, Joko menyebutkan fase tersebut harus dilakukan calon karyawan. Setelah lulus dari program pemagangan vokasi selama 6 bulan, mereka baru bisa mendapatkan sertifkasi untuk bisa bekerja penuh di perusahaan.

Joko melanjutkan pengembangan keterampilan relatif bisa dijawab dengan pemagangan vokasi. Tantangan industri saat ini, menurutnya, lebih pada upaya mendapatkan pekerja yang tidak hanya terampil, tapi juga memiliki metalitas dan etos kerja yang mumpuni.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Statistik di ADM itu kita seleksi 7, yang didapat 1. Sebagian besar tidak lulus itu karena faktor soft skill. Makanya, dari program vokasi kita juga kita lakukan [latih] baik hard skill maupun soft skill,” paparnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN