INSENTIF FISKAL

Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:36 WIB
Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik insentif pajak yang digulirkan untuk kegiatan vokasi. Industri yang menjadi mitra pemasok bahan baku diharapkan juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemagangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi'. Menurut dia, insentif idealnya tidak hanya dimanfaatkan oleh manufaktur besar, tapi juga industri pendukungnya.

“Beberapa waktu lalu, kita undang Kemenko Perekonomian dan Ditjen Pajak bersama lebih dari 2.500 suplier untuk hadir dan mendorong supaya bisa mengimplementasikan vokasi pada level suplier,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut dia, kegiatan vokasi dan pemagangan sangat dibutuhkan oleh suplier yang menjadi partner manufaktur seperti Daihatsu. Hal ini berkaitan dengan fakta masih rendahnya kesiapan alat produksi suplier pada level menengah dan mikro untuk bisa memasok bahan produksi.

Untuk itu, pemberian fasilitas pajak dari pemerintah hal tersebut dapat menjadi momentum bagi mitra pabrikan dalam meningkatkan produktifitas SDM. Dengan demikian, akan terjadi perbaikan kualitas dalam rantai produksi industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, pada sisi manufaktur, Joko menyebutkan masih adanya jurang lebar antara lulusan yang dihasilkan lembaga pendidikan, terutama SMK, dengan kriteria kebutuhan industri. Gap tersebut berlaku untuk keterampilan kerja (hard skill) dan mentalitas (soft skill).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Harus diakui saat ini masih ada gap kompetensi dari kurikulum SMK dengan kebutuhan industri, sehingga kami di ADM mempunyai program pelatihan dan pendidikan vokasi,” paparnya.

Untuk proses kegiatan vokasi di ADM, Joko menyebutkan fase tersebut harus dilakukan calon karyawan. Setelah lulus dari program pemagangan vokasi selama 6 bulan, mereka baru bisa mendapatkan sertifkasi untuk bisa bekerja penuh di perusahaan.

Joko melanjutkan pengembangan keterampilan relatif bisa dijawab dengan pemagangan vokasi. Tantangan industri saat ini, menurutnya, lebih pada upaya mendapatkan pekerja yang tidak hanya terampil, tapi juga memiliki metalitas dan etos kerja yang mumpuni.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Statistik di ADM itu kita seleksi 7, yang didapat 1. Sebagian besar tidak lulus itu karena faktor soft skill. Makanya, dari program vokasi kita juga kita lakukan [latih] baik hard skill maupun soft skill,” paparnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak