PAJAK PENGHASILAN BADAN

Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:50 WIB
Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu alasan utama para pengusaha menyimpan harta di luar negeri atau mengalihkan penghasilannya ke luar negeri disebabkan oleh tingginya tarif pajak yang dikenakan atas harta atau penghasilan tersebut di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan Indonesia tidak bisa diturunkan seperti di Singapura. Ketetapan tarif pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun Indonesia tengah berkompetisi dengan Singapura, kami tidak bisa menurunkan tarif pajak hingga selevel dengan Singapura," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Dia menegaskan pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun Indonesia. Besarnya dana tersebut diharapkan mampu membangun Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Selain itu, Indonesia lebih luas dari Singapura, sehingga wajar kebutuhan dananya berbeda. Menurutnya, jika tarif PPh Badan Indonesia diturunkan maka sumber dana yang dimiliki pemerintah pun akan turun dan menghambat rencana pembangunan yang merata.

Menurut Suahasil, Presiden Jokowi menginginkan pemerintah mampu membangun infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional dan menghubungkan antarwilayah.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Oleh karena itu, dia menjelaskan pengenaan tarif pajak yang kini berlaku tidak bisa direlaksasi, karena pemerintah butuh dana dalam jumlah sangat besar.

"Kebutuhan Indonesia berbeda dengan kebutuhan Singapura, ini yang menjadi sebabnya. Pemerintah Singapura mampu menawarkan tarif yang begitu rendah, sedangkan kita tidak bisa," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen