JAKARTA, DDTCNews - Salah satu alasan utama para pengusaha menyimpan harta di luar negeri atau mengalihkan penghasilannya ke luar negeri disebabkan oleh tingginya tarif pajak yang dikenakan atas harta atau penghasilan tersebut di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan Indonesia tidak bisa diturunkan seperti di Singapura. Ketetapan tarif pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Meskipun Indonesia tengah berkompetisi dengan Singapura, kami tidak bisa menurunkan tarif pajak hingga selevel dengan Singapura," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menegaskan pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun Indonesia. Besarnya dana tersebut diharapkan mampu membangun Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Selain itu, Indonesia lebih luas dari Singapura, sehingga wajar kebutuhan dananya berbeda. Menurutnya, jika tarif PPh Badan Indonesia diturunkan maka sumber dana yang dimiliki pemerintah pun akan turun dan menghambat rencana pembangunan yang merata.
Menurut Suahasil, Presiden Jokowi menginginkan pemerintah mampu membangun infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional dan menghubungkan antarwilayah.
Oleh karena itu, dia menjelaskan pengenaan tarif pajak yang kini berlaku tidak bisa direlaksasi, karena pemerintah butuh dana dalam jumlah sangat besar.
"Kebutuhan Indonesia berbeda dengan kebutuhan Singapura, ini yang menjadi sebabnya. Pemerintah Singapura mampu menawarkan tarif yang begitu rendah, sedangkan kita tidak bisa," tutupnya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.