PAJAK PENGHASILAN BADAN

Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:50 WIB
Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu alasan utama para pengusaha menyimpan harta di luar negeri atau mengalihkan penghasilannya ke luar negeri disebabkan oleh tingginya tarif pajak yang dikenakan atas harta atau penghasilan tersebut di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan Indonesia tidak bisa diturunkan seperti di Singapura. Ketetapan tarif pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun Indonesia tengah berkompetisi dengan Singapura, kami tidak bisa menurunkan tarif pajak hingga selevel dengan Singapura," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dia menegaskan pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun Indonesia. Besarnya dana tersebut diharapkan mampu membangun Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Selain itu, Indonesia lebih luas dari Singapura, sehingga wajar kebutuhan dananya berbeda. Menurutnya, jika tarif PPh Badan Indonesia diturunkan maka sumber dana yang dimiliki pemerintah pun akan turun dan menghambat rencana pembangunan yang merata.

Menurut Suahasil, Presiden Jokowi menginginkan pemerintah mampu membangun infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional dan menghubungkan antarwilayah.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Oleh karena itu, dia menjelaskan pengenaan tarif pajak yang kini berlaku tidak bisa direlaksasi, karena pemerintah butuh dana dalam jumlah sangat besar.

"Kebutuhan Indonesia berbeda dengan kebutuhan Singapura, ini yang menjadi sebabnya. Pemerintah Singapura mampu menawarkan tarif yang begitu rendah, sedangkan kita tidak bisa," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan