PAJAK PENGHASILAN BADAN

Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:50 WIB
Ini Kata Kepala BKF Soal Tarif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu alasan utama para pengusaha menyimpan harta di luar negeri atau mengalihkan penghasilannya ke luar negeri disebabkan oleh tingginya tarif pajak yang dikenakan atas harta atau penghasilan tersebut di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan Indonesia tidak bisa diturunkan seperti di Singapura. Ketetapan tarif pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun Indonesia tengah berkompetisi dengan Singapura, kami tidak bisa menurunkan tarif pajak hingga selevel dengan Singapura," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Dia menegaskan pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun Indonesia. Besarnya dana tersebut diharapkan mampu membangun Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Selain itu, Indonesia lebih luas dari Singapura, sehingga wajar kebutuhan dananya berbeda. Menurutnya, jika tarif PPh Badan Indonesia diturunkan maka sumber dana yang dimiliki pemerintah pun akan turun dan menghambat rencana pembangunan yang merata.

Menurut Suahasil, Presiden Jokowi menginginkan pemerintah mampu membangun infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional dan menghubungkan antarwilayah.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Oleh karena itu, dia menjelaskan pengenaan tarif pajak yang kini berlaku tidak bisa direlaksasi, karena pemerintah butuh dana dalam jumlah sangat besar.

"Kebutuhan Indonesia berbeda dengan kebutuhan Singapura, ini yang menjadi sebabnya. Pemerintah Singapura mampu menawarkan tarif yang begitu rendah, sedangkan kita tidak bisa," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN