BERITA PAJAK HARI INI

Ini Kata DJP Soal PMK Baru Pemungutan PPN Transaksi BUMN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 08:15 WIB
Ini Kata DJP Soal PMK Baru Pemungutan PPN Transaksi BUMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi BUMN dan anak usahanya dalam melakukan kewajiban sebagai pemungut PPN. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/2/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2021. Beleid yang diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021 ini menggantikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 8/2021.

Seperti beleid terdahulu, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.

Rekanan merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN. Pemungut PPN yang dimaksud adalah pertama, BUMN. Kedua, BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya. Ketiga, perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain mengenai pemungutan PPN pada transaksi yang dilakukan BUMN dan anak usahanya, ada pula bahasan tentang keluhan pelaku usaha mengenai pengajuan perpanjangan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mekanisme Normal

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Sakasama mengatakan tujuan diterbitkannya PMK 8/2021 adalah untuk mempermudah perlakukan PPN dan PPnBM BUMN dan anak perusahaanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Aturan ini juga mengatur transaksi antarpemungut PPN, baik BUMN maupun anak usaha, dikembalikan ke mekanisme normal. Dengan demikian, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM dilakukan BUMN atau anak usaha yang melakukan penyerahan barang/jasa.

“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ujar Hestu. Simak ‘Sri Mulyani Tetapkan 28 Anak Usaha BUMN Sebagai Pemungut PPN’. (Kontan/DDTCNews)

  • Kendala Pengajuan Pemanfaatan Insentif

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pelaku usaha memiliki banyak pertanyaan kepada DJP terkait dengan implementasi PMK 9/2021. Sebagian besar pelaku usaha mendapatkan kendala saat mengajukan perpanjangan insentif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Sudah banyak yang coba [ajukan permohonan perpanjangan insentif], tapi mereka responsnya kenapa belum bisa," katanya.

Siddhi melanjutkan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah mengartikan notifikasi 'Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas'. Menurutnya, DJP perlu mempertegas arti notifikasi itu kepada wajib pajak apakah notifikasi tersebut hanya sekadar informasi atau ada aspek lain dari hal tersebut.

Kemudian, sistem DJP Online masih belum mengakomodasi pelaporan insentif untuk masa pajak Januari 2021. Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak sampai masa pajak Juni 2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Ketentuan KLU Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Terkait dengan pemanfaatan insentif diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan berlaku jika kode KLU sama dengan data dalam masterfile.

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile. Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh 2019. (DDTCNews)

  • Fitur Pencarian Peraturan Perpajakan

Situs web DJP, www.pajak.go.id, memiliki fitur baru untuk pencarian peraturan perpajakan. Fitur baru ini merupakan implementasi salah satu program Rencana Strategis (Renstra) 2020—2024 DJP. Program itu adalah integrasi tax knowledge base (TKB) ke dalam situs web otoritas pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

TKB selama ini menjadi laman khusus dalam intranet DJP. Dengan demikian, selama ini, laman khusus tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP dan memberikan banyak manfaat karena memiliki ribuan peraturan dalam basis datanya.

Sebagai informasi, sejalan dengan upaya untuk mendukung literasi perpajakan yang menjadi bagian dari program DJP, DDTC juga menyediakan kanal peraturan perpajakan dalam Perpajakan DDTC. Simak pula artikel ‘Cari Apapun Soal Pajak? Selalu Ingat Perpajakan DDTC’. (DDTCNews)

  • Investasi Permanen

Pemerintah telah memberi suntikan investasi permanen senilai total Rp2.397,25 triliun kepada BUMN, badan usaha lainnya, serta lembaga keuangan internasional sepanjang 2010—2019.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan investasi permanen tersebut rutin diberikan setiap tahun dengan pertumbuhan 16,25%. Investasi permanen tersebut bukan hanya berasal dari penyertaan modal negara (PMN), tetapi juga berupa akumulasi laba dan revaluasi.

"Rp2.397,25 triliun itu yang terbesar ada di BUMN di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan juga di bawah kewenangan Kementerian Keuangan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra