KOTA YOGYAKARTA

Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 11:53 WIB
Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

YOGYAKARTA, DDTCNews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Samsat Corner yang diusung oleh Polres Kota Yogyakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim DDTCNews, pelayanan Samsat Corner yang dilakukan oleh Polda DIY saat dibuka di Galeria Mall DIY dengan operasional setiap hari mulai pukul 09:00-21:00 WIB.

Layanan Samsat Corner dilakukan dengan skema 2 shift, shift pertama dimulai pukul 09:00-14:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas, pukul 14:00-14:30 WIB untuk istirahat seiring aplus shifting, serta shift kedua pukul 14:30-21:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian wajib pajak harus memenuhi persyaratan dengan membawa kartu identitas berupa KTP, SIM, KTA maupun C1. Jika berhalangan membawa persyaratan tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat kuasa bermaterai.

Wajib pajak juga harus membawa STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Tidak lupa, bukti pelunasann PKB dan SW-Jasa Raharja tahun terakhir, serta bukti pelunasan BPKB tahun terakhir.

Sementara itu, layanan ini hanya diperuntukkan perpanjangan STNK tahunan saja. Maka untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang dibarengi dengan penggantian STNK dan plat nomor, wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat terdekat dan bukan melalui Samsat Corner.

Untuk mempercepat proses pendaftaran perpanjangan STNK, wajib pajak diimbau agar membawa alat tulis dan sudah memfotokopi masing-masing persyaratan dan datang lebih awal untuk mengantisipasi ramainya antrean di Samsat Corner DIY. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru