KOTA YOGYAKARTA

Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 11:53 WIB
Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

YOGYAKARTA, DDTCNews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Samsat Corner yang diusung oleh Polres Kota Yogyakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim DDTCNews, pelayanan Samsat Corner yang dilakukan oleh Polda DIY saat dibuka di Galeria Mall DIY dengan operasional setiap hari mulai pukul 09:00-21:00 WIB.

Layanan Samsat Corner dilakukan dengan skema 2 shift, shift pertama dimulai pukul 09:00-14:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas, pukul 14:00-14:30 WIB untuk istirahat seiring aplus shifting, serta shift kedua pukul 14:30-21:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Kemudian wajib pajak harus memenuhi persyaratan dengan membawa kartu identitas berupa KTP, SIM, KTA maupun C1. Jika berhalangan membawa persyaratan tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat kuasa bermaterai.

Wajib pajak juga harus membawa STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Tidak lupa, bukti pelunasann PKB dan SW-Jasa Raharja tahun terakhir, serta bukti pelunasan BPKB tahun terakhir.

Sementara itu, layanan ini hanya diperuntukkan perpanjangan STNK tahunan saja. Maka untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang dibarengi dengan penggantian STNK dan plat nomor, wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat terdekat dan bukan melalui Samsat Corner.

Untuk mempercepat proses pendaftaran perpanjangan STNK, wajib pajak diimbau agar membawa alat tulis dan sudah memfotokopi masing-masing persyaratan dan datang lebih awal untuk mengantisipasi ramainya antrean di Samsat Corner DIY. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen