KEM-PPKF 2022

Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:20 WIB
Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah menyelesaikan 3 kali pertemuan dan memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan perekonomian 2022 masih akan diliputi ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai upaya agar target pertumbuhan ekonomi dan penerimaan dapat tercapai.

"Panja meminta agar pemerintah melakukan langkah-langkah agar pemulihan tersebut benar-benar terealisasi pada tahun 2022 dan berdampak pada tercapainya target pendapatan negara tahun 2022," katanya ketika membacakan laporan Panja, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Fathan mengatakan ada 6 rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Panja Penerimaan Negara 2022. Pertama, merumuskan strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan yang nantinya ditetapkan dalam APBN dapat terealisasi sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja.

Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang makin meningkat beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Keempat, memaksimalkan penggunaan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan dengan tetap memperhatikan UU Cukai.

Keenam, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya terhadap perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.

Menurut Fathan, rapat Panja Penerimaan Negara telah dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 2, 3, dan 7 Juni 2021. Walaupun telah menyampaikan laporan kepada Komisi XI DPR, rapat Panja Penerimaan Negara masih akan berlanjut untuk melakukan pendalaman atas rapat sebelumnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Panja Penerimaan akan diteruskan lebih lanjut," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 triliun hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun.

Adapun defisit anggaran 2022 direncanakan tetap berada di kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar