REFORMASI BEA & CUKAI

Ini Hasil Kerja Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 11:02 WIB
Ini Hasil Kerja Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam acara pertemuan Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4).

JAKARTA, DDTCNews – Tak hanya Tim Reformasi Perpajakan yang telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membeberkan hasil pencapaian yang dilakukan Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Dia menuturkan sejak dicanangkannya Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai pada 20 Desember 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyelesaikan 11 program penguatan reformasi.

"Program tersebut merupakan quick wins atau program unggulan penguatan reformasi yang menyasar aspek-aspek yang penting untuk dibenahi, antara lain integritas pegawai, sinergi dengan instansi lain, kepatuhan pengguna jasa, serta otomasi sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan," ujarnya dalam acara laporan perkembangan dari Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, di Ruang Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Menyadari bahwa integritas pegawai merupakan faktor penting dalam keberhasilan reformasi, Sri Mulyani menyampaikan DJBC telah memetakan titik rawan integritas. DJBC telah melaksanakan piloting pengendalian titik rawan integritas tersebut dan melakukan spot check pada kantor Bea Cukai strategis, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bogor, Cikarang, Pasuruan, dan Malang.

"Selain itu, DJBC juga telah melaksanakan pengawasan melekat (waskat) berbasis Automated Monitoring Tools (AMT) dan melakukan penindakan kepada 30 pegawai yang melakukan pelanggaran dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Untuk lebih meningkatkan program pengendalian, DJBC tengah mengadakan training of trainer di level pimpinan guna penerapan sistem couching, mentoring, counselling," jelas Sri Mulyani.

Peningkatan sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dilakukan dalam penguatan reformasi ini. DJBC melakukan joint analysis and business process dengan DJP, di mana kedua instansi melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Atas hal ini, DJBC telah melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada DJP dengan melakukan pemblokiran terhadap 676 importir.

DJBC juga telah memblokir izin 30 perusahaan Gudang Berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Selain itu sebagai langkah preventif, DJB telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat serta 88 penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Upaya penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal yang diberikan sehingga diharapkan akan berdampak pada optimalisasi penerimaan DJBC, perbaikan data statistik impor (devisa), dan perbaikan waktu layanan (dwell time).

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Selain melakukan pertukaran data, untuk meminimalisir potensi pelarian hak negara, DJBC dan DJP juga melaksanakan joint program berupa joint operation, joint collection, dan joint investigation. Kegiatannya meliputi pemeriksaan sederhana, konseling, penagihan, dan penyidikan. Upaya ekstra ini diharapkan dapat menambah penerimaan Bea Masuk hingga Rp133 M dari impor tahun 2015 hingga 2016.

Untuk mendukung upaya ini, DJBC juga melakukan revitalisasi peran audit di unit pusat dan vertikal guna lebih mengefektifkan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, penelitian ulang, dan audit yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

Tak hanya berhenti di situ, DJBC dan DJP juga membentuk single identity and business profile dengan menyatukan Nomor Identitias Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 6 Maret 2017. Sehingga untuk akses ke dalam sistem kepabeanan, pengguna jasa cukup menggunakan NPWP saja.

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Di samping itu dengan single identity ini diharapkan terbentuk single business profile yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga lain terkait untuk melakukan integrasi data. Program ini dapat mempercepat pelayanan registrasi, memberikan perlakuan yang proporsional terhadap pengguna jasa berdasarkan tingkat kepatuhan, dan mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis/ Ease of Doing Business (EoDB).

Sri Mulyani menambahkan, selain kemudahan layanan melalui single identity, DJBC juga menggiatkan insentif bagi pengguna jasa dengan tingkat kepatuhan yang baik berupa penambahan perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Hingga Februari 2017, tercatat 44 perusahaan mendapatkan sertifikasi AEO, dan 113 perusahaan MITA di tahun 2016, dan direncanakan menjadi 264 perusahaan di 2017. Bertambahnya perusahaan penerima fasilitas ini berdampak pada penurunan dwell time MITA dan AEO secara total lebih cepat 30% dari total dwell time sehingga hal ini dapat menurunkan biaya logistik perusahaan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Untuk lebih mendorong peningkatan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan, penguatan reformasi ini juga menggarap otomasi sistem dan prosedur. Di sektor kepabeanan, DJBC telah mengembangkan otomasi analisis dan monitoring transaksi impor/ekspor yang tidak wajar melalui Automated Monitoring Tools (AMT), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mobile untuk mempercepat pemeriksaan barang, dan aplikasi penutupan manifest secara otomatis.

Pembangunan aplikasi otomasi di sektor kepabeanan ini akan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi pemeriksaan, menurunkan dwelling time, dan meningkatkan penerimaan negara. Di sektor cukai, DJBC membangun aplikasi otomasi pembekuan pabrik rokok ilegal, di mana melalui aplikasi ini DJBC telah mencabut izin 2 pabrik rokok, membekukan izin 2 pabrik rokok hingga Maret 2017. Pembangunan aplikasi otomasi di sektor cukai ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara melalui penurunan potensi kerugian negara.

Sri Mulyani menegaskan tim ini berpacu dengan waktu dan timeline yang ketat sehingga ke depannya akan banyak program-program yang terus dilancarkan dalam mendukung reformasi. Tidak terbatas hanya pada quick wins di atas, program penguatan reformasi juga telah menghasilkan 19 inisiatif strategis lain yang akan digarap di antaranya revitalisasi budaya organisasi, sistem reward and punishment, reengeenering organisasi, modernisasi sarana dan prasarana, intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Kemudian, penyederhanaan perizinan fasilitas, pemberian dukungan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM), penguatan peran komunikasi dan citra DJBC, revitalisasi peran DJBC di perbatasan, dan revitalisasi sistem pengawasan. Di samping itu, program penguatan reformasi DJBC juga bergerak serempak di seluruh kantor dengan adanya masukan program sebanyak 48 program reformasi dari 16 Kantor Wilayah dan 3 Kantor Pelayanan Utama.

Terkait dengan isu perpajakan, Sri Mulyani menggarisbawahi komitmen dan kerja keras yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan reformasi jangka panjang untuk mewujudkan institusi perpajakan yang berwibawa, kuat, kredibel, dan akuntabel yang mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada institusi perpajakan. Selain itu, juga mencanangkan beberapa program reformasi yang menyasar bidang teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, organisasi dan sumber daya manusia, dan regulasi.

"Dengan adanya tim reformasi ini dapat membangun institusi DJBC yang kredibel dan bisa dipercaya publik, serta mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi," tutup Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra