UNI EROPA

Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:19 WIB
Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

BRUSSELS, DDTCNews – Hasil investigasi Partai Greens di Parlemen Eropa menunjukkan perusahaan raksasa di Uni Eropa (UE) tidak menyetor pajak sesuai dengan aturan. Satu-satunya negara bagian UE yang mampu membuat perusahaan raksasa membayar dengan nilai tepat hanyalah Bulgaria.

Sven Giegold, juru bicara bidang keuangan Partai Greens, menyatakan pemerintah di negara selain Bulgaria harus bisa mendorong perusahaan multinasional untuk lebih transparansi terkait setoran pajak dan catatan keuangan.

“Komisi Eropa telah mengajukan proposal yang bagus untuk transparansi pajak oleh perusahaan raksasa. Menteri Keuangan Jerman tampaknya harus menyerah dan mengarahkan seluruh perusahaan semacam ini untuk lebih transparan,” katanya di Brussels, Selasa (22/1).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Hingga saat ini, Luksemburg berada pada urutan teratas negara UE yang perusahaan multinasionalnya membayar pajak minim. Pasalnya, perusahaan di sana hanya membayar pajak rata-rata 2% saja. Padahal, tarif pajak yang resmi berdasarkan aturan adalah setinggi 29%.

Kemudian disusul Hongaria, karena tarif pajak aktual yang disetor oleh sejumlah perusahaan multinasional jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif resmi. Negara selanjutnya ialah Jerman yang menganut tarif 30%, tapi rata-rata perusahaan hanya membayar 20%.

Sebaliknya, perusahaan multinasional yang beroperasi di Yunani dan Irlandia justru membayar pajak lebih tinggi dari kewajibannya. Rata-rata perusahaan membayar pajak 28% dari kewajibannya yang hanya 24% di Yunani, sedangkan rata-rata perusahaan menyetor 16% dari kewajibannya yang hanya 13% di Irlandia.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Laporan Sven Giegold menggunakan basis data Orbis dengan informasi dari 2011-2015 yang disusun pakar pajak Petr Jansky dari Charles University, Praha. Hasilnya menunjukkan perbedaan besar antara kewajiban pajak menurut undang-undang dan jumlah aktual yang dibayarkan.

Di samping itu, laporan tersebut juga mencatat kasus hal lain seperti pelaporan negara-ke-negara (country by country reporting/CbC Reporting) oleh perusahaan besar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba di negara dengan tarif pajak terendah.

“Perusahaan seharusnya membayar pajak di negara tempat mereka mendapat keuntungan,” ujarnya seperti dilansirwww.dw.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax