UNI EROPA

Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:19 WIB
Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

BRUSSELS, DDTCNews – Hasil investigasi Partai Greens di Parlemen Eropa menunjukkan perusahaan raksasa di Uni Eropa (UE) tidak menyetor pajak sesuai dengan aturan. Satu-satunya negara bagian UE yang mampu membuat perusahaan raksasa membayar dengan nilai tepat hanyalah Bulgaria.

Sven Giegold, juru bicara bidang keuangan Partai Greens, menyatakan pemerintah di negara selain Bulgaria harus bisa mendorong perusahaan multinasional untuk lebih transparansi terkait setoran pajak dan catatan keuangan.

“Komisi Eropa telah mengajukan proposal yang bagus untuk transparansi pajak oleh perusahaan raksasa. Menteri Keuangan Jerman tampaknya harus menyerah dan mengarahkan seluruh perusahaan semacam ini untuk lebih transparan,” katanya di Brussels, Selasa (22/1).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Hingga saat ini, Luksemburg berada pada urutan teratas negara UE yang perusahaan multinasionalnya membayar pajak minim. Pasalnya, perusahaan di sana hanya membayar pajak rata-rata 2% saja. Padahal, tarif pajak yang resmi berdasarkan aturan adalah setinggi 29%.

Kemudian disusul Hongaria, karena tarif pajak aktual yang disetor oleh sejumlah perusahaan multinasional jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif resmi. Negara selanjutnya ialah Jerman yang menganut tarif 30%, tapi rata-rata perusahaan hanya membayar 20%.

Sebaliknya, perusahaan multinasional yang beroperasi di Yunani dan Irlandia justru membayar pajak lebih tinggi dari kewajibannya. Rata-rata perusahaan membayar pajak 28% dari kewajibannya yang hanya 24% di Yunani, sedangkan rata-rata perusahaan menyetor 16% dari kewajibannya yang hanya 13% di Irlandia.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Laporan Sven Giegold menggunakan basis data Orbis dengan informasi dari 2011-2015 yang disusun pakar pajak Petr Jansky dari Charles University, Praha. Hasilnya menunjukkan perbedaan besar antara kewajiban pajak menurut undang-undang dan jumlah aktual yang dibayarkan.

Di samping itu, laporan tersebut juga mencatat kasus hal lain seperti pelaporan negara-ke-negara (country by country reporting/CbC Reporting) oleh perusahaan besar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba di negara dengan tarif pajak terendah.

“Perusahaan seharusnya membayar pajak di negara tempat mereka mendapat keuntungan,” ujarnya seperti dilansirwww.dw.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?