SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 02 Februari 2017 | 10:18 WIB
Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengeluarkan aturan baru mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik (PER-01). Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 (PER-03).

Dalam salinan dokumen yang diperoleh DDTC Tax Engine, PER-01 menyebutkan apa yang dimaksud dengan SPT elektronik (e-SPT) dan siapa saja wajib pajak yang wajib menyampakan SPT elektronik.

"SPT elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi pasal 1 aturan itu.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

SPT elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Elektronik dan SPT Masa Elektronik. Adapun SPT Tahuan Elektronik adalah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.

Sementara SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa PPh dam SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik SPT normal maupun pembetulan

Ada 6 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik, yaitu wajib pajak yang:

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR
  1. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh;
  2. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
  4. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar;
  5. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  6. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Dibandingkan aturan sebelumnya, PER-03 tidak menyebutkan dua kriteria terakhir. Karena itu, melalui PER-01, kini wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak maupun yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.

(Baca: Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas)

Selain itu, terdapat 2 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Masa Elektronik, antara lain wajib pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Adapun SPT elektronik yang berupa aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang disediakan oleh Ditjen Pajak maupun penyedia layanan SPT elektronik. PER-01 ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu per 23 Januari 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan