SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 02 Februari 2017 | 10:18 WIB
Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengeluarkan aturan baru mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik (PER-01). Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 (PER-03).

Dalam salinan dokumen yang diperoleh DDTC Tax Engine, PER-01 menyebutkan apa yang dimaksud dengan SPT elektronik (e-SPT) dan siapa saja wajib pajak yang wajib menyampakan SPT elektronik.

"SPT elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi pasal 1 aturan itu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

SPT elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Elektronik dan SPT Masa Elektronik. Adapun SPT Tahuan Elektronik adalah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.

Sementara SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa PPh dam SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik SPT normal maupun pembetulan

Ada 6 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik, yaitu wajib pajak yang:

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  1. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh;
  2. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
  4. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar;
  5. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  6. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Dibandingkan aturan sebelumnya, PER-03 tidak menyebutkan dua kriteria terakhir. Karena itu, melalui PER-01, kini wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak maupun yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.

(Baca: Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas)

Selain itu, terdapat 2 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Masa Elektronik, antara lain wajib pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Adapun SPT elektronik yang berupa aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang disediakan oleh Ditjen Pajak maupun penyedia layanan SPT elektronik. PER-01 ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu per 23 Januari 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN